TOTABUAN.CO — Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pepatah ini dialami Nutrimah Ningsih (21) warga Jalan Rusa, Kelurahan Manding, Kecamatan Polwali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Sebab, sudah lima kali dia melaporkan suaminya Bripda Saharuddin kepada polisi, namun aparat terus menolak laporannya itu. Dia melaporkan suaminya karena telah menelantarkan dirinya dalam kondisi mengandung 6 bulan.
Menurut Nutrimah, semenjak menikah, suaminya tak pernah pulang ke rumah. Selama ini, Nutrimah terus menghubungi suaminya namun tidak berhasil. Bahkan, Nutrimah lima kali mendatangi markas Polres Polman, tapi tidak digubris. Termasuk, saat dia berusaha bertemu dengan Kepala Polres Polman, namun dihalau oleh petugas jaga.
“Lima kali saya melapor di Polres Polman, tapi ditolak. Saya hanya dapat jawaban dari Propam Polres Polman bahwa sia-sia saja melapor. Suami saya pun pernah bilang, sampai mana pun kau melapor akan ditolak. Karena dia banyak keluarga polisi,” kata Nutrimah, Selasa (7/10/2014).
Hingga akhirnya, lanjut Nutrimah, dia nekat pergi ke Makassar dan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulselbar. Di Polda Sulselbar, laporannya diterima dan penyidik telah memeriksa saksi-saksi. Tetapi, selama dua bulan, tidak ada perkembangan.
“Saya berharap mendapat keadilan dan suami saya dipecat saja dari kepolisian. Soalnya suamiku telah menelantarkan saya dalam keadaan hamil 6 bulan. Apalagi, suami saya masih dalam status magang dan belum lepas masa dinas untuk menikah,” kata Nutrimah.
Menanggapi kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi, Rabu (8/10/2014) mengaku pihak Propam Polda Sulselbar telah menerima laporan Nutrimah.
“Kami baru dengar info laporan korban ditolak Polres Polman. Pada prinsipnya, setiap masyarakat yang melapor wajib diberikan pelayanan dengan baik. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polda Sulselbar dan sudah ada tiga orang dimintai keterangannya sebagai saksi. Terlapor (Bripda Saharuddin) sudah dipanggil untuk diperiksa,” kata Endi.
“Komitmen kita tegas, jika yang bersangkutan terbukti bersalah, tentu akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Endi lagi.
Nutrimah ke Makassar untuk melaporkan suaminya di Polda Sulselbar dengan Nomor Laporan LP/117/VIII/2014/Bag Yanduan. Laporan diterima langsung oleh Kaur Timlap Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulselbar, AKP Samirin.
Dalam laporan terungkap, Bripda Saharuddin melangsungkan pernikahan tanpa seizin dinas. Setelah menikah, Bripda Saharuddin menelantarkan istrinya. Bahkan dia sering memukuli Nutrimah, menendang pinggangnya, termasuk memaksa wanita itu menggugurkan kandungan, dan juga menghisap sabu-sabu.
sumber : kompas.com