TOTABUAN.CO – Seorang pemuda di Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi, tepat di hari pernikahannya. Pemuda bertato di lengan ini ditangkap polisi gara-gara mencabuli seorang gadis di bawah umur yang telah dipacarinya selama lima bulan terakhir.
Pelaku Beni Lukman, dilaporkan korban ke polisi, karena pelaku ingkar janji akan menikahi korban. Justru pelaku akan menikah dengan janda. Pernikahan pelaku dengan sang janda pun akhirnya batal, karena harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemuda asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini tampak lemas saat diperiksa petugas penyidik di ruangan unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim Polres Tuban.
Kejadian berawal saat bulan Mei lalu, pelaku berkenalan dengan gadis di bawah umur berinisial K. Dari perkenalan lewat handphone tersebut, keduanya sepakat bertemu. Dari seringnya bertemu, keduanya akhirnya menjalin tali asmara.
Pacaran yang dilakukan keduannya pun kebablasan, hingga di suatu malam, di sebuah gubuk di tengah sawah, korban yang masih berumur enam belas tahun tersebut di rayu pelaku agar mau diajak berhubungan intim.
Awalnya korban menolak karena takut hamil. Namun, pelaku terus merayu jika korban hamil, maka pelaku berjanji akan menikahi. Korbanpun akhirnya pasrah, saat pelaku mulai menyetubuhinya.
Persetubuhan yang dilakukan keduannya hingga sembilan kali, di tempat yang berbeda-beda termasuk terakhir di belakang rumah korban. Membuat korban mendesak pelaku agar segera menikahinya. Lalu pelaku menyuruh orangtua korban, untuk melamar ke orangtua pelaku.
Lamaran pun dilakukan dan dari lamaran tersebut, disepakati keduanya akan dinikahkan bulan Oktober ini. Tetapi, sejak lamaran yang dilakukan akhir bulan Mei tersebut korban merasakan ada gelagat mencurigakan terhadap pelaku, karena pelaku justru semakin jarang menemuinya.
Setelah menyelidiki tingkah laku calon suaminya tersebut, bak petir di siang bolong korban mendengar kabar bahwa calon suaminya tersebut justru akan menikahi seorang janda tetanga pelaku yang ternyata sudah dihamili pelaku.
Korban diantar orangtuannya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan tepat di hari pernikahanya dengan sang janda, Kepolisian pun langsung menangkap pelaku.
“Awalnya kenalan, pacaran dan melakukan hubungan intim. Pelaku menikahi janda, dan korban melapor. Petugas mengamankan sejumlah pakaian korban, yang diberikan oleh pelaku kepada korban sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharyono, Selasa (7/10/2014).
Akibat perbuatanya yang telah mencabuli gadis di bawah umur, tersangka yang juga pernah melakukan kawin kontrak di Makassar ini dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
sumber: okezone.com