TOTABUAN.CO — Seorang gadis muda di Surabaya, Jawa Timur, rela menyerahkan keperawanannya kepada kekasihnya, Johanes, warga Jalan Kapas Madya, hingga hamil. Sayang, saat dimintai pertanggungjawaban, pemuda 30 tahun itu kabur dan kembali menghamili gadis lain di Nganjuk.
Dikonfirmasi terkait peristiwa ini, Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKP Lily Djafar membenarkannya. “Tersangka sudah kita tangkap di Nganjuk. Penangkapan itu sendiri berdasarkan laporan dari orang tua korban,” terang Lily, Selasa (7/10).
Dia menceritakan, berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan polisi, awal kejadian itu bermula pada 2012 lalu. “Saat itu, korban dan tersangka bertemu di Surabaya dan berkenalan. Kepada korban, tersangka mengaku bekerja di PLN,” ungkapnya.
Dari perkenalan itu, benih asmara keduanya tumbuh dan menjalin hubungan. Kemudian pada September 2012, Johanes mengajak MW jalan-jalan di Pantai Ria Kenjeran.
Di tempat inilah muncul pikiran nakal di benak Johanes. Dia mengajak ABG 17 tahun itu cek-in di salah satu hotel kelas melati di Pantai Ria Kenjeran.
Karena dijanjikan akan dinikahi, MW-pun menuruti kemauan Johanes. Bahkan, gadis lugu ini rela diajak berhubungan intim laiknya pasangan yang sudah menikah secara sah.
Hubungan laiknya suami istri itu, tidak hanya berhenti di salah satu hotel kelas murah yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, melainkan terus berlanjut.
“Terakhir, mereka berhubungan intim pada bulan Mei 2014. Saat itu, korban sudah merasakan ada janin di rahimnya,” katanya.
Merasa sudah berbadan dua, MW menagih janji dinikahi oleh Johanes. Sialnya, janji ke pelaminan hanyalah bualan tersangka agar bisa menikmati indahnya tubuh MW.
Saat diminta bertanggungjawab, Johanes selalu berkelit dan mengatakan: “Masih mencari waktu tepat untuk minta izin cuti dari kantornya. Tragisnya lagi, Johanes kabur dan meninggalkan MW dalam kondisi hamil.”
Sementara informasi yang dihimpun pihak kepolisian pasca-menerima laporan dari orang tua korban, tersangka kabur ke rumah saudaranya di Nganjuk. Untuk kemudian melakukan penangkapan di sana.
Setelah diusut, ternyata di Nganjuk, Johanes sudah berhubungan dengan gadis lain berusia 20 tahun. Seperti halnya MW, gadis yang dipacari Johanes di Nganjuk itu juga digauli hingga hamil.
“Dari laporan orang tua korban itulah, kita melakukan pengejaran dan menangkap tersangka di Nganjuk,” terang Lily.
Saat ditangkap, masih kata Lily, tersangka mengaku hubungannya dengan MW didasari suka sama suka tanpa paksaan. Johanes membantah perbuatannya itu merupakan pencabulan.
Namun apa pun alasannya, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur disertai bujuk rayu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. “Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” ujar Lily.
Sumber: merdeka.com