TOTABUAN.CO — Seorang ayah, MS (39), di Kampung Bulak, Klender, Durensawit, Jakarta Timur dilaporkan atas perbuatan setubuhi anak kandungnya, Y (16). MS melakukan perbuataannya ketika sang istri tengah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
“MS dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya pada (18/9/2014) ,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayakari, Senin (6/10/2014).
Sri menuturkan, pada (18/9/2014) sekitar pukul 02.00 WIB korban tengah tertidur pulas. Lalu, MS melakukan perbuatan tak senonoh dengan memegang salah satu alat vital korban hingga terbangun. Namun, korban tak berani memberontak karena sang ayah menaruh pisau di sebelah kanannya dan mengancam jika berteriak akan membunuhnya.
Selanjutnya, kata dia, MS menyetubuhi korban. Meski pada hari-hari berikutnya MS tidak menyetubuhi korban, dia selalu melakukan perbuatan memegang salah satu alat vital anaknya. Akhirnya MS kembali menyetubuhi anaknya pada (28/9/2014).
“Sebelumnya MS sudah menyetubuhi kakak perempuan korban sejak di bangku kelas IV hingga besar sehingga hamil dan melahirkan seorang anak,” ujar Sri.
Kakak perempuan Y, kata dia, saat itu masih berusia 16 tahun dan dibawa oleh ibunya seusai mengetahui telah disetubuhi suaminya. Saat ini kakak Y memiliki seorang anak dari ayah kandungnya dan tengah bekerja di Hong Kong.
“Keberadaan istri tersangka atau ibu korban saat itu berada di Malaysia bekerja sebagai TKW,” ucap dia.
Atas perbuatannya, MS diancam Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal kurungan 15 tahun. Kini MS ditahan di sel Polres Metro Jakarta Timur.
Sumber: kompas.com