TOTABUAN.CO — Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil menangkap pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekilas tidak ada yang berbeda dengan SIM palsu yang diamankan petugas dengan yang asli.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (1/10/2014), penangkapan ini bermula ketika polisi melakukan razia lalu lintas dan menemukan SIM yang tidak terdaftar di Satuan Pelaksana Administrasi SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pemalsuan dan menyita peralatan cetak serta 6 SIM palsu.
Kepada petugas, pelaku mengaku baru beroperasi selama 1 bulan. Pelaku mendapatkan pelanggannya melalui informasi dari mulut ke mulut. Setiap SIM palsu dijualnya seharga Rp 150 ribu.
Pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. SIM hanya dikeluarkan pihak kepolisian. Bagi warga Jakarta yang ingin membuatnya, Anda harus datang sendiri ke Samsat SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sumber : Liputan6