TOTABUAN.CO — Pembunuhan sadis terjadi di Dusun/Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, kemarin (26/9). Seorang kakek di daerah tersebut tega membunuh siswi sekolah dasar (SD) yang masih tetangga sendiri. Bocah itu diberi kue onde-onde yang dalamnya diisi racun.
Kakek sadis tersebut adalah Juni Harianto, 61, warga RT 5 RW 2 Dusun/Desa Kumendung. Dia tega menghilangkan nyawa Desi Novitasari, 12, tetangganya. Aksi sadis Juni terungkap setelah warga dan polisi mencari korban. Sebelumnya bocah yang lahir 8 November 2002 itu tak kunjung pulang sejak Rabu malam (24/9).
Kepala Dusun Kumendung Panidi, 53, mengatakan, siswi SD tersebut diberitakan hilang Rabu malam lalu. Dia dan beberapa warga menaruh kecurigaan terhadap Juni. Sebab, saat warga sedang heboh dan sibuk mencari korban, ternyata Juni tidak kelihatan.
Apalagi, kata Panidi, selama ini sosok Juni dikenal akrab dengan korban. Keterangan menjadi jelas saat warga memergoki Juni setiba di rumah. “Jam tiga dini hari tadi malam (kemarin) Juni pulang,” ujar Panidi.
Menurut kepala dusun, saat dimintai keterangan mengenai keberadaan korban, Juni berusaha mengelabui warga dengan mengatakan bahwa korban berada di daerah Kedaleman (Kecamatan Rogojampi) dan Jatisari (Desa Bomo, Rogojampi). “Ambil di Kedaleman, dia bilang begitu,” ujar Panidi.
Melihat gelagat yang mencurigakan, warga semakin yakin Juni adalah aktor di balik hilangnya Desi. Akhirnya, sebelum meninjau lokasi yang disebutkan Juni, warga menghubungi polisi.
Panidi menambahkan, sebelum polisi tiba di lokasi, Juni akhirnya mengakui perbuatannya kepada ketua RT setempat. Dia akhirnya menunjukkan lokasi jenazah korban di tengah area tanaman tembakau tak jauh dari rumahnya. Tak lama kemudian, petugas bersama warga mengevakuasi jenazah korban. “Dia mengaku kepada RT. Kepada kami tidak mengaku,” ungkap kepala dusun.
Di hadapan polisi dan wartawan, Juni mengaku melakukan pembunuhan itu lantaran takut dan sadar tidak akan bisa memiliki bocah tersebut. Ternyata, kakek itu mencintai bocah yang juga tetangganya tersebut. “Lek mboten dimatikno, kulo mboten tumut nggadah (kalau tidak dibunuh, saya tidak ikut memiliki, Red),” dalihnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan racun untuk pembasmi hama hewan pengerat atau tikus. Racun tersebut dibeli dari toko di dekat perempatan patung bayi Desa Kumendung. Bahan berbahaya itu langsung dicampurkan pada kue onde-onde.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa celana panjang Juni. Petugas juga menyita celana dalam dan baju tersangka yang terdapat noda darah. Bukti lainnya yang diamankan adalah sandal milik korban, gelas, dan racun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Juni bakal menghadapi pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pasal tersebut sangat berat. “Ancamannya hukuman mati atau dipenjara seumur hidup,” tegas Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini. Mengenai kemungkinan tindakan asusila berupa pemerkosaan terhadap korban, Kapolsek masih menunggu hasil otopsi pihak rumah sakit.
Sementara itu, ibu korban belum bisa dimintai keterangan karena shock berat atas kejadian tersebut. Ayah korban tidak ada di rumah karena sedang bekerja di sebuah kapal pelayaran.
Sumber: jpnn.com