TOTABUAN.CO — Sabu-sabu (SS) merenggut indahnya masa bulan madu Oksia Nando. Belum genap sebulan menikah, laki-laki 22 tahun itu harus meringkuk di penjara karena tertangkap mengedarkan sabu-sabu.
Nando dibekuk Kamis malam (25/9) di rumahnya di kawasan Taman, Sidoarjo. Polisi menyita dua poket sabu seberat 2 gram. Sepoket berisi 0,75 gram ditemukan polisi di bawah rak televisi dan sepoket lainnya seberat 1,25 gram disimpan Nando di atas lemari kamar. ”Saat kami gerebek, ada dua teman tersangka yang berpesta sabu,” ujar Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Wawan Aldomoro.
Dua kawan Nando itu adalah Nasif, 24, dan Lukman, 26. Nasif masih tercatat sebagai mahasiswa fakultas ekonomi salah satu kampus swasta di Surabaya. Polisi menggerebek rumah Nando setelah mendapat informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk berpesta sabu-sabu.
Saat digerebek, pemilik rumah memang tidak ada di tempat. Namun, ketika diinterogasi, dua orang yang tertangkap nyabu mengaku membeli serbuk haram itu dari Nando. Kepada dua rekannya tersebut, Nando tidak hanya menyiapkan sabu, tetapi juga menyediakan alat dan rumahnya. ”Kami memancing tersangka Nando yang akhirnya pulang,” ujar Wawan. Polisi pun langsung menyergapnya.
Polisi juga memeriksa seisi rumah pria yang sehari-hari menjadi sopir angkot tersebut. Sebab, polisi yakin Nando menyimpan sabu-sabu. Polisi mendapati dua poket sabu-sabu. Bukan hanya itu, polisi juga menyita uang Rp 2,5 juta hasil penjualan sabu-sabu Nando.
Dengan semua barang bukti itu, Nando bersama Lukman dan Nasif digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Penjara kali ini pun menjadi yang kedua bagi Nando. Sebelumnya, Nando ditahan aparat Polsek Gedangan pada 2010 karena kasus pencurian. ”Saya mengedarkan SS ini baru dua bulanan. Saya melakukannya karena butuh tambahan uang karena saya baru menikah,” ucap Nando. Kemarin sore tiga tersangka tersebut dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.
Sumber: jpnn.com