• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Habisi Korban Rajam dengan Senapan Angin

Redaksi by Redaksi
26 September 2014
in Hukrim
0
Habisi Korban Rajam dengan Senapan Angin
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kasus kematian Danang Adi Wibowo di tangan warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, mulai menemui titik terang. Muhammad Fitroh, warga setempat, menyatakan menembak Danang dengan senapan angin saat pria yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa itu dilempari batu oleh warga.

Rabu malam (24/9), pria 40 tahun tersebut menyerah. Dengan diantar keluarga, dia mendatangi Mapolsek Kanigoro. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Bersamaan dengan itu pula, dia langsung dilimpahkan penyidik Polsek Kanigoro ke penyidik Satreskrim Polres Blitar.

Setelah diperiksa di Mapolres Blitar, tersangka langsung menunjukkan tempat penyimpanan senapan angin miliknya kepada polisi. ”Langsung kami amankan dari rumah orang tua pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Lahuri saat dikonfirmasi kemarin (25/9).

Menurut dia, sejak pemeriksaan awal, tersangka mengakui menembak korban tiga kali. Saat itu warga ketakutan karena Danang mengayunkan pedang. ”Senapan tersebut biasa digunakan pelaku untuk menyalurkan hobinya berburu burung liar,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung itu.

Setelah main hakim sendiri tersebut, pelaku melarikan diri ke Malang. Entah karena merasa terbebani atau bersalah, akhirnya dia menyerahkan diri ke aparat. Tertangkapnya Fitroh, kata Lahuri, semakin mempermudah pihaknya untuk melanjutkan penyelidikan kasus kematian Danang yang tragis itu.

Hingga kini, secara keseluruhan, polisi mengamankan lebih dari tiga alat bukti yang terkait dengan kejadian tersebut. Di antaranya, golok milik Danang, pedang milik Hari Rinekso yang diambil korban, senapan angin dan beberapa butir peluru senapan angin yang bersarang di dada korban.

”Kemungkinan masih ada tersangka lain. Namun, kami masih melakukan kroscek lebih lanjut dengan memeriksa hasil otopsi yang sudah kami terima,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, Fitroh bisa dipastikan mendekam lama di penjara. Sebab, penyidik bakal menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. ”Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.

Pekan lalu, Danang tewas bersimbah darah di musala. Dia kehilangan nyawa setelah warga melemparinya dengan batu dan benda keras lain. Kemarahan warga memuncak karena pria 27 tahun itu marah-marah dan menghajar dua warga. Setelah diotopsi, polisi menemukan dua peluru di dada korban. Diduga, peluru itulah yang membuat bapak dua anak tersebut meregang nyawa.

Sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Jual Bayi, Bidan Divonis 3 Tahun Penjara

Next Post

Polemik Hasil RUU Pilkada Terasa Hingga Lantai Bursa

Next Post
Polemik Hasil RUU Pilkada Terasa Hingga Lantai Bursa

Polemik Hasil RUU Pilkada Terasa Hingga Lantai Bursa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar
Bolsel

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL --Dua kelompok massa nyaris bentrok di area tambang emas tanpa izin (PETI) Kamis 31 Agustus 2025. Berdasarkan informasi...

Read moreDetails
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.