TOTABUAN.CO — Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Annas Maamun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan orang nomor satu di wilayah itu terkait dugaan korupsi.
“Belum ada, karena status beliau (Annas) masih terperiksa di KPK,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail di Pekanbaru, Jumat (26/9).
Selama KPK belum memastikan status hukum terhadap Annas, maka jabatan Gubernur Riau masih melekat pada pria berusia 74 tahun itu.
“Beliau tetap gubernur,” ujarnya.
Selain itu, roda pemerintahan di lingkungan Pemprov Riau masih berjalan normal, dan tidak terpengaruh pemberitaan media.
Berdasarkan pantuan di lapangan, kondisi kantor pemerintahan di Riau terlihat lengang. Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman juga belum terlihat.
“Dia (Arsyadjuliandi) kan punya agenda sendiri. Mana saya tahu di mana beliau sekarang,” katanya.
Penyidik KPK menangkap Gubernur Riau Annas Maamun pada Kamis (25/9) pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan elit di Cibubur, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK mengamankan uang tunai berbentuk dolar Singapura dan rupiah dengan jumlah yang sejauh ini masih dihitung.
Selain Annas, KPK juga mengamankan delapan orang. Dua diantaranya wanita.
Mereka yang turut diamankan adalah ajudan gubernur, pengusaha, sopir, dan anggota keluarga Annas.
KPK hingga kini masih menetapkan status Annas sebagai terperiksa, dan kepastian selanjutnya menunggu hasil penyidikan.
Sumber: Beritasatu.com