TOTABUAN.CO — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pembentukan panitia ad hoc untuk penyusunan peraturan tata tertib (tatib) MPR yang baru.
“Karena ada beberapa hal dari tatib yang disesuaikan dengan UU MD3 (Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD), salah satunya tugas sosialisasi empat pilar,” kata Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli di Jakarta, Senin (22/9).
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menegaskan bahwa tatib MPR bernilai penting.
“Tatib itu sangat menentukan sidang-sidang dan keputusan MPR,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) MPR, Achmad Basarah menyatakan, MPR merupakan simbol permusyawaratan bangsa Indonesia dengan dasar hikmat dan kebijaksanaan.
“Saya punya optimisme bahwa tokoh-tokoh yang saat ini memimpin di lembaga MPR, mulai tingkat pimpinan MPR, fraksi maupun kelompok anggota adalah para negarawan. Mereka tidak akan merusak marwah dan kewibawaan MPR dengan konflik-konflik politik akibat pilpres (pemilu presiden dan wakil presiden) seperti yang terjadi di DPR,” katanya.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, dan dihadiri seluruh anggota, yang terdiri dari 560 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
Sumber: beritasatu.com