TOTABUAN.CO — Jakarta, Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9). Sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Anas dan tim penasihat hukum.
“Sesuai agenda nanti jam 13.00 WIB baik Mas Anas atau penasihat hukum akan membacakan pledoi,” kata salah satu penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso, Kamis (18/9).
Menurut Handika, isi pledoi yang akan dipaparkan Anas dan penasihat hukum mengacu pada fakta persidangan. Salah satu isi pledoi tersebut misalnya saja penilaian terhadap alat bukti.
“Sisi historik, imparsial penegak hukum, penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang subtansif dalam menilai perkara,” ujar Handika.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Jaksa Yudi Kristiana.
Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur.
Sumber: jpnn.com