• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Gagal di MK dan PTUN, Prabowo gugat KPU ke MA

Redaksi by Redaksi
17 September 2014
in Politik
0
Gagal di MK dan PTUN, Prabowo gugat KPU ke MA
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum membuat puas Prabowo Subianto. Setelah kalah di MK dan PTUN, Prabowo kini resmi mengajukan gugatan ke Mahmakah Agung.

Dilansir dari situs resmi mahkamahagung.go.id, Senin (15/9), Prabowo sebagai pemohon mengajukan gugatan ke MA dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Prabowo ini tercatat dengan Nomor Register 53 P/HUM/2014.

Tim hukum Prabowo mengajukan gugatan pada 11 Agustus 2014. Saat ini proses gugatan dalam proses pemeriksaan oleh Tim C MA.

Sebelumnya, setelah kalah di MK, kubu Prabowo sempat mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya, gugatan Prabowo tetap ditolak.

“Menimbang bahwa yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh para penggugat. Di dalam gugatannya adalah surat ketua KPU No 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal: Undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014. Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan absolut pengadilan PTUN,” kata Majelis Hakim Hendro Puspito saat membacakan putusan beberapa waktu lalu.

Sumber; merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Preview: Bayern Munich vs Manchester City, Duel Dua Jawara Liga

Next Post

Krisis Listrik, Pengusaha Mengaku Rugi Setiap Hari

Next Post
PLN Cabang Kotamobagu

Krisis Listrik, Pengusaha Mengaku Rugi Setiap Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Duka di Tepi Sungai Muntoi
Bolmong

Duka di Tepi Sungai Muntoi

by Redaksi
30 Oktober 2025
0

TATABUAN.CO BOLMONG — Sisa puing rumah itu kini hanya menyisakan rangka kayu dan batu yang berserakan. Di antara lumpur dan...

Read moreDetails
Banjir Terjang Sejumlah Desa di Bolmong. Puluhan Warga Dievakuasi

Banjir Terjang Sejumlah Desa di Bolmong. Puluhan Warga Dievakuasi

30 Oktober 2025
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa

29 Oktober 2025
Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

29 Oktober 2025
Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

29 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.