• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Gagal di MK dan PTUN, Prabowo gugat KPU ke MA

Redaksi by Redaksi
17 September 2014
in Politik
0
Gagal di MK dan PTUN, Prabowo gugat KPU ke MA
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum membuat puas Prabowo Subianto. Setelah kalah di MK dan PTUN, Prabowo kini resmi mengajukan gugatan ke Mahmakah Agung.

Dilansir dari situs resmi mahkamahagung.go.id, Senin (15/9), Prabowo sebagai pemohon mengajukan gugatan ke MA dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Prabowo ini tercatat dengan Nomor Register 53 P/HUM/2014.

Tim hukum Prabowo mengajukan gugatan pada 11 Agustus 2014. Saat ini proses gugatan dalam proses pemeriksaan oleh Tim C MA.

Sebelumnya, setelah kalah di MK, kubu Prabowo sempat mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya, gugatan Prabowo tetap ditolak.

“Menimbang bahwa yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh para penggugat. Di dalam gugatannya adalah surat ketua KPU No 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal: Undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014. Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan absolut pengadilan PTUN,” kata Majelis Hakim Hendro Puspito saat membacakan putusan beberapa waktu lalu.

Sumber; merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Preview: Bayern Munich vs Manchester City, Duel Dua Jawara Liga

Next Post

Krisis Listrik, Pengusaha Mengaku Rugi Setiap Hari

Next Post
PLN Cabang Kotamobagu

Krisis Listrik, Pengusaha Mengaku Rugi Setiap Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong
Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

by Redaksi
28 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Salah satu calon investor, PT Xinfeng Gemah Semesta mulai menunjukan komitmennya untuk membantu para petani di Labupaten...

Read moreDetails
Harga Beras di Bolmong Belum Stabil, DKP Maksimalkan Program GPM

Harga Beras di Bolmong Belum Stabil, DKP Maksimalkan Program GPM

28 Juli 2025
Percepat Pengurusan NIB KMP, DPMPTSP Bolmong Buka Service Point di Empat Titik

Percepat Pengurusan NIB KMP, DPMPTSP Bolmong Buka Service Point di Empat Titik

28 Juli 2025
Bolmong Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Angin Kencang

Bolmong Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Angin Kencang

28 Juli 2025
Waspada, Suhu Panas di Bolmong Mencapai Hingga 35.6 Derajat Celicius

Waspada, Suhu Panas di Bolmong Mencapai Hingga 35.6 Derajat Celicius

28 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.