• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hukuman Luthfi Hasan Diperberat MA, jadi 18 Tahun

Redaksi by Redaksi
16 September 2014
in Hukrim
0
Hukuman Luthfi Hasan Diperberat MA, jadi 18 Tahun
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 TOTABUAN.CO jakarta – Harapan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mendapatkan keringanan hukuman dari proses kasasi pupus sudah. Sebab, majelis hakim kasasi pada Mahk amah Agung (MA) justru memperberat hukumannya.

Kalau sebelumnya di tingkat pertama dia divonis 16 tahun penjara, kini dia harus lebih lama mendekam karena MA mengganjarnya dengan 18 tahun penjara.

Tidak hanya soal hukuman badan. Hak politik LHI juga resmi dicabut sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Vonis MA tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Pentuntu Umum (JPU) saat sidang di pengadilan Tipikor. Namun, dalam vonis hakim tingkat pertama LHI hanya dijatuhi hukuman 16 tahun tanpa pencabutan hak politik.

Saat dikonfirmasi soal informasi tersebut, Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menangani kasasi LHI membenarkan.

Dia hanya menjawab singkat melalui pesan pendek bahwa hukumannya diperberat. “Ya, benar. Terima kasih,” jawabnya.

Sementara salah satu kuasa hukum LHI, Muhammad Assegaf tidak berhasil dikonfirmasi mengenai kabar diperberatnya hukuman kliennya.

SMS maupun telepon yang dilayangkan pada Assegaf tidak direspon. Sebelumnya, LHI juga gagal mendapat keringanan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) karena memperkuat vonis pengadilan Tipikor. (dim)

 

Sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

47 JCH Bolmong Berangkat ke Mekah  

Next Post

Tersangka Pemerkosa Ditembak Tim Reskrim Polres Bolmong

Next Post
Tersangka Pemerkosa Ditembak Tim Reskrim Polres Bolmong

Tersangka Pemerkosa Ditembak Tim Reskrim Polres Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Senyum Tanpa Suara di Markas Resmob Kotamobagu
Terkini

Senyum Tanpa Suara di Markas Resmob Kotamobagu

by Redaksi
11 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Di tengah hiruk pikuk keseharian dan tugas berat menjaga keamanan, tim Resmob Polres Kotamobagu memperlihatkan potret yang...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

10 November 2025
Tiga Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Kembali Diperiksa

Tiga Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Kembali Diperiksa

10 November 2025
Satu Perusahaan Kuasai 12 Proyek di Kotamobagu dan Bolmong

Satu Perusahaan Kuasai 12 Proyek di Kotamobagu dan Bolmong

10 November 2025
Yusra Alhabsyi Kobarkan Semangat Juang Atlet Bolmong ke Porprov XII

Yusra Alhabsyi Kobarkan Semangat Juang Atlet Bolmong ke Porprov XII

10 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.