Ibu Paruh Baya dan Anak Kompak Jadi Pengedar Narkotika

TOTABUAN.CO Pekanbaru – Seorang ibu berinisial S (52), warga Pekanbaru ditangkap kepolisian dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kini anak kandungnya juga diburu karena sama-sama menjadi pengedar narkotika.

“Tersangka kita tangkap atas adanya laporan warga. Warga menyebutkan bahwa tersangka selama ini mengedarkan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Siregar, kepada detikcom, Sabtu (13/9/2014).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, tersangka S merupakan warga di Jalan Sidodadi Gang V Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Dari laporan tersebut, lanjut Kompol Hicca, tim melakukan penangkapan di rumah tersangka. Dari rumah berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket ukuran sedang dan 8 paket ukuran kecil. “Barang bukti itu sengaja disembunyikan di dalam lemari pakaian. Jumlah narkotika itu sekitar 70 gram dengan nilai sekitar Rp100 juta,” ujar Kompol Hicca.

Kepada petugas, ibu paruh baya itu beralibi bahwa barang bukti itu bukan miliknya. Dia menyebut narkotika sabu itu milik anak kandungnya inisial TM. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap TM, anak kandung tersangka,” ujar Hicca.

“Kepada tersangka dikenai Pasal 127, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Kompol Hicca Siregar.

Sumber: detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses