TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tak pernah terpikir jika ada yang merasa keberatan soal iklan layanan masyarakat milik Polres Bolmong yang memuat soal undang-undang migas yang dipajang di kompleks SPBU di Bolmong Raya.
Iklan layanan itu ternyata jadi persoalan bagi Bona Paputungan bersama kelurganya. Meski berisi sosialisasi serta ancaman undang-undang migas, iklan layanan itu ternyata memuat foto pelantun Andai ku Gayus Tambunan yang berada di balik teruji besi.
“Kalo pun memang benar itu adalah foto diri saudara Bona Paputungan, kami pastikan tidak ada sama sekali maksud negatif terhadap saudara Bona. Dan kepada Saudara Bona Paputungan dan seluruh keluarga besar baik yang ada di BMR dan seluruh Indonesia, saya sebagai Kapolres Bolmong, yang bertanggung jawab atas semua tindakan 923 personil Polres Bolmong, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas semua rasa tidak enak, tersingung, sakit hati yang disebabkan oleh kejadian ini,” kata Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan saat menjabaw pertanyan wartawan terkait rencana somasi Bona Paptungan Jumat (12/9/2014).
Hisar menambahkan, tidak ada maksud sedikitpun untuk hal seperti itu. Hanya bagaimana berupaya maximal melayani masyarkat di Bolmong Raya agar tetap dalam keadaan aman dan damai terutama aksi penimbunan BBM.
Bahkan dia mengaku setelah memasang iklan layanan sekaligus ancaman soal undang-undang migas, aksi penuimbunan BBM menurun. Karena sebelumnya pihaknya berhasil menangkap beberapa pelaku penimbunan dan modus modifikasi tangki kendaraan.
“Nah itulah maksud iklan layanan guna mensosialisaskian soal ancaman penimbunan BBM,” tambah Hisar.
Memang dia mengaku binggung soal bagaimana mencegah aks penimbunan BBM di wilayah Bolmong Raya. Tanpa berpikir siapa atau pihak mana yang paling berkewajiban melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, apakah Pemda atau Pertamina atau SKK Migas, anggota Polres mengambil langkah prefentif dengan membuat spanduk sekaligus sosialisasi untuk dipasang di SPBU yang ada di Bolmong Raya.
“Setelah lebih dr 6 bulan ternyata spanduk Iklan layanan masyarakat sosialisasi peraturan tersebut ada yang keberatan. Dan itu saya baru tahu dua hari yang lalu. Jadi sekali lagi mohon maaf karena memang tidak ada maksud negatif,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Bona Paputungan, Muhammad Zakir mengakui kalau kliennya sangat terganggu dengan iklan layanan masyarakat tersebut. Iklan tersebut dianggap Zakir telah menghina Bona Paputungan, yang selama ini dikenal sebagai penyanyi yang mengampanyekan gerakan anti korupsi.
“Intinya, foto itu dari sisi hukum sudah melanggar. Karena status Bona bukan lagi terpidana. Kalau foto dia dijadikan pajangan di situ, asumsi orang yang melihat bahwa Bona orang bersalah. Sebagai kuasa hukum, saya menilai itu sebuah pelanggaran hukum,” lanjut M. Zakir.
Dalam waktu dekat, M. Zakir akan melakukan somasi kepada pihak kepolisian setempat dan pihak SPBU di Kotamobagu. Jika somasinya tak dihiraukan, M. Zakir siap melanjutkan upaya hukum. (Has)