• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mahasiswa yang Intip Putri Ibu Kos Dihukum Denda Rp 100 Ribu

Redaksi by Redaksi
8 September 2014
in Hukrim
0
Mahasiswa yang Intip Putri Ibu Kos Dihukum Denda Rp 100 Ribu
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BANTUL – Aksi cabul William (20) diganjar denda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Ia terbukti mengintip putri ibu kos dan karena itu dihukum denda Rp 100 ribu. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai, Ayun Kristianto, Senin (8/9/2014). Dalam sidang yang digelar maraton itu, terdakwa melanggar Pasal 489 ayat (1) KUHP tentang kenakalan yang dapat menimbulkan kerugian atau kesusahan.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 100 ribu subsider tiga hari kurungan,” kata Ayun. Seperti dikutip detik.com

William yang merupakan mahasiswa salah satu PTS di Bantul, Yogyakarta ini, mengintip putri ibu kosnya pada Senin (1/9) lalu. Ulahnya ketahuan salah satu penghuni kos yang baru saja keluar dari kamar mandi.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia mengaku kecanduan video porno. Awalnya, sidang digelar tertutup, lalu dibuka untuk umum. Sidang hanya disaksikan sejumlah pengunjung. Usai pembacaan vonis, terdakwa membayar denda di hadapan hakim.

Sumber : detik.com

Tags: texs
Previous Post

PDIP Yakin Rakyat Bakal Tolak Pemilihan Melalui DPRD

Next Post

Awas, Aplikasi Facebook Menyedot Kuota Data Anda!

Next Post
Awas, Aplikasi Facebook Menyedot Kuota Data Anda!

Awas, Aplikasi Facebook Menyedot Kuota Data Anda!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.