• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dilarang Mendaftar Lebih dari Satu

Redaksi by Redaksi
7 September 2014
in Berita Utama, Nasional
0
Pelamar Wajib Kantongi Sertifikat Komputer
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

cpnsTOTABUAN.CO JAKARTA – Para pelamar yang akan menjadi calon peserta tes CPNS 2014, dilarang memilih lebih dari satu instansi, ketika mendaftar. Selain itu pelamar juga hanya boleh memilih maksimal tiga jabatan pada instansi yang sama. Jika hal tersebut,dilanggar maka Panselnas akan membatalkan kelulusannya pada semua instansi yang dilamarnya.

Penegasan tersebut, disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman. ‘’Tindakan peserta seperti itu dianggap tidak jujur. Dan hal ini dimulai sejak proses perekrutannya dimulai, peserta juga harus bertindak jujur,’’ terang Herman. Hal ini kata Herman, untuk meminimalisir pelamar yang diterima di lebih dari satu instansi. Tahun lalu, mereka masih boleh memilih instansi yang disukainya, namun hal itu berakibat banyak formasi yang kosong karena ditinggal. Kejadian itu juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelamar lain.

Dalam seleksi CPNS tahun 2014 ini, pendaftaran dilakukan secara single entry, sehingga setiap pelamar CPNS hanya melalui satu pintu, yakni panselnas.menpan.go.id. Selain itu, pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), yang satu sama lain tidak ada yang sama.

Sumber: JPNN

Tags: taks
Previous Post

Pelamar Wajib Kantongi Sertifikat Komputer

Next Post

Rumah Dinas Camat Poigar Diserang Orang tak Dikenal 

Next Post
Rumah Dinas Camat Poigar Diserang Orang tak Dikenal 

Rumah Dinas Camat Poigar Diserang Orang tak Dikenal 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PDAM Bolmong dan Boltim Menuju Kerja Sama Strategis untuk Air Bersih
Bolmong

PDAM Bolmong dan Boltim Menuju Kerja Sama Strategis untuk Air Bersih

by Redaksi
12 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Siapa sangka, ribuan warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ternyata masih mengandalkan layanan air bersih dari PDAM...

Read moreDetails
KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri

KMP Juara Kelurahan Imandi Sudah Beroperasi Secara Mandiri

12 September 2025
Pemkab Bolmong Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Dumoga Raya, 7 Ton Beras Ludes Terjual

Pemkab Bolmong Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Dumoga Raya, 7 Ton Beras Ludes Terjual

12 September 2025
Cermin Buram Pelayanan Polsek Lolak

Cermin Buram Pelayanan Polsek Lolak

12 September 2025
Untuk Kedua Kalinya, Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Langsung Sejumlah Proyek Strategis

Untuk Kedua Kalinya, Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Langsung Sejumlah Proyek Strategis

11 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.