Advertorial
Setelah melalui beberapa tahapan,akhirnya DPRD menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan menjadi peraturan daerah (Perda) Sabtu (6/9/2014) di gedung DPRD melalui rapat paripurna. Rapat paripurna itu dihadiri Walikota Tatong Bara dan Wakil Walikota Jainudin Damopolii, unsur pimpinan daerah, pimpinan SKPD Camat, Lurah serta para kepala desa.
Ketua DPRD Rustam Siahaan serta dua Wakil Ketua yakni Bob Paputungan dan Diana Roring serta sejumlah anggota DPRD lainnya tampak hadir mengikuti rapat paripurna penetapan APBDP itu.
Ketua DPRD Rustam Siahaan mengatakan, bahwa rapat paripurna penetapan ini merupakan kelanjutan dari tahapan evaluasi dan pembahasan antara tim anggaran pemkot dan DPRD. Hasilnya tidak ada yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang berlaku.
“Sehingga Raperda APBD-P 2014 dan tetang penjabaran APBDP 2014. Untuk segera ditetapkan menjadi perda,” terang Rustam.
Dalam prosesnya, telah sesuai tahapan sebagaimana Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) No 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusuan APBD 2014. Cepatnya pembahasan APBD Perubahan, lanjut dia menjadi wujud tertib administrasi dan kerja sama yang baik. Antara Badan Anggaran (Banggar) Legislatif dan Tim Anggaran Eksekutif.
“Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada semua tim pembahas APBD Perubahan tahun 2014 ini sehingga semua berjalan lancar,” tuturnya.
Pemkot sendiri akan berupaya seoptimal mungkin merealisasikan berbagai program dan kegiatan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Terhitung bulan Oktober ini hingga akhir Desember 2014 mendatang.