TOTABUAN.CO BOLMONG—Setelah mantan sekretaris daerah (Sekda) Bolmong Ferry Sugeha ditahan pihak Kejaksaan hasil pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Bolmong, dipastikan masih akan ada yang akan menyusul.
Di mana, masih ada emapt orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus korupsi 4.8 miliar dana tunjangan pendapatan aparat desa (TPAPD) tahun anggaran 2011 lalu.
Kapala Polisi Resort Bolaang Mongondow Ajun Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan, pihaknya masih terus bekerja, secara optimal dan profesional untuk menuntaskan kasus tersebut.
“ Sabar ya, kita masih sementara bekerja,” kata Hisar singkat saat dikonfirmasi vis Blackbery Masengger (BBM) Selasa (10/6).
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering mengatakan, pihaknya masih menungguh perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak penyidik Polres.
“ Kita kan tinggal menungguh. Kalau pun masih ada berkas yang akan dilimpahan pihak penyidik, akan kita periksa lagi. Kalau sudah memenuhi syarat akan diproses lebih lanjut,” kata Ering.
Saat ini kasus korupsi TPAPD sudah empat orang telah ditahan dan sudah menjalani vonis putusan dari pengadilan tindak pidana koprupsi. Mereka adalah CM alias Cimmy, SM alias Harjo, MP alias Mursid, dan IL alias Ikram.
Sedangkan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dalam kasus ini, yakni Farid Asimin (
Sekda Bolmong), mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Iswan Gonibala.
Sekda Bolmong Farid Asimin mengaku belum menerima surat undangan dari penyidik Polres. Jika itupun ada, selaku warga negara, tentu akan menghargai proses hukum,” kata Asimin, ketika dikonfirmasi wartawan ini Senin (9/6) kemarin. (irgi/has)