
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) saat ini mulai melakukan penyelidikan terkait informasi penggunaan ijasah palsu yang diduga digunakan oleh dua calon legislatif (Caleg) yang berada di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut).
“ Informasinya seperti itu. Makanya akan diselidiki,” Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver S Monossoh selaku Ketua Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu Bolmong Raya.
Informasi yang dia peroleh, dua caleg tersebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Keduanya berinisial RM dan RL. Bahkan berhasil meraup satu kursi si DPRD Bolmut.
Dijelaskannya jika memang itu terbukti, Caleg tersebut terancam pasal 298 jo pasal 64, UU nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, kata Manossoh menjelaskan.(Has)