TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dua calon legislatif (Caleg) asal Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) dipastikan akan segera menjalani sisa masa tahanan setelah surat putusan sidang dari Pengadilan Negeri Kotamobagu akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“ Suratnya memang sedikit terlambat. Tapi sudah akan kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Aris Bawono Langgeng Rabu (23/4).
Aris mengatakan, sidang putusan dua terdakwa pada sidang 10 April lalu, yakni tiga bulan penjara. Keduannya dinaytakan bersalah dalam kasus meterai palsu yang sebelumnya merupakan hasil penyelidikan penyidik Polres Bolmong. Pada sidang putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut untuk divonis empat bulan penjara. Namun divonis tiga bulan, kata dia.
Namun untuk sisa masa tahanan dia sendiri belum mengetahuinya. Karena sebelumnya mereka telah ditahan pihak penyidik dan dititip di rumah tahanan Kotamobagu.
Dua caleg asal Boltim itu yakni JT alias Jems dan SA alias Sof. Keduanya adalah anggota DPRD Boltim dan mencalonkan diri sebagai caleg dari PDIP dan PAN di Pemilu 2014 ini.
Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu sendiri selaku eksekutor belum dapat dikonfirmasi soal berapa sisa masa tahanan yang akan dijalani dua terdakwa itu. Kepala seksi pidana umum (Pidum) Gerey Sambine pun saat ditemui tida berada di kantornya. Dikonfirmasi lewat sms dan telepon tak memberikan jawaban.(Has)