Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Enam Tahun, Warga Tempuh Praperadilan di PN Manado

TOTABUAN.CO MANADO — Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang tak kunjung tuntas selama lebih dari enam tahun berujung pada pengajuan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Manado. Langkah hukum ini ditempuh guna memperoleh kepastian hukum atas laporan pidana yang dinilai berjalan tanpa kejelasan.

Pemohon, Thomas Tampi, melalui kuasa hukumnya Adv. Jahya D.A. Tampemawa, S.Pd., S.H., M.H. dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut cq. Penyidik Perkara.

Bacaan Lainnya

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dirinya merupakan pelapor sekaligus korban langsung dalam perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan polisi tersebut telah diajukan sejak 2 April 2019 dan terdaftar dengan Nomor LP/B/290/IV/2019/SPKT Polda Sulut.

Seiring berjalannya waktu, perkara tersebut bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Februari 2022. Namun hingga kini, penyidikan tersebut dinilai tidak pernah diselesaikan secara hukum, tanpa penetapan tersangka, tanpa penghentian penyidikan yang sah, serta tanpa pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum.

Pemohon menilai proses penyidikan berjalan tidak optimal dan minim kepastian. Dalam uraian permohonannya disebutkan, Pemohon telah berulang kali menjalani pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara terlapor atas nama Louis Carl Schramm disebut belum pernah diperiksa atau dibuatkan BAP hingga saat ini.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa penyidikan bertujuan untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Lebih jauh, Pemohon menilai lamanya penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari enam tahun tersebut telah melanggar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Proses yang berlarut-larut dinilai tidak hanya merugikan Pemohon sebagai pencari keadilan, tetapi juga berpotensi membebani anggaran negara.

Selain itu, sikap diam dan pembiaran aparat terhadap laporan serta permohonan resmi Pemohon dinilai sebagai keputusan faktual melalui tidak bertindak (omission), yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pemohon juga menegaskan bahwa tindakan dan/atau kelalaian tersebut telah melanggar hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui permohonan praperadilan ini, Pemohon meminta Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manado untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar pengadilan menyatakan adanya tindakan melawan hukum berupa kelalaian, undue delay, dan obstruction of justice dalam penanganan perkara pidana a quo.

Selain itu, Pemohon memohon agar pengadilan memerintahkan Termohon untuk melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan sesuai hukum acara pidana, termasuk memanggil dan memeriksa terlapor, menetapkan tersangka, serta melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum, dengan tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta agar sikap pembiaran dan tidak diresponsnya permohonan resmi dinyatakan sebagai pelanggaran AUPB dan hak konstitusional, serta agar putusan praperadilan tersebut disampaikan kepada atasan Termohon sebagai dasar penjatuhan sanksi administratif. Selain itu, Pemohon meminta agar biaya perkara dibebankan kepada Termohon.

Melalui praperadilan ini, Pemohon menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan untuk meminta pengadilan menjalankan fungsi kontrol yudisial, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, pasti, dan akuntabel.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sulawesi Utara terkait permohonan praperadilan tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses