TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Upaya penyamaran menggunakan akun WhatsApp palsu yang mencatut nama Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta akhirnya terbongkar. Hasil pelacakan internal mengungkap identitas oknum yang diduga kuat menjadi pelaku, berdasarkan nomor dan pola komunikasinya.
Oknum tersebut menggunakan foto dan nama Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta untuk menghubungi sejumlah pihak. Modusnya mengarah pada upaya penipuan, permintaan bantuan, hingga pemancingan data pribadi. Tindakan ini meresahkan karena memanfaatkan nama pejabat dan institusi pemerintah demi kepentingan pribadi.
Keterlibatan pelaku semakin tidak terbantahkan setelah ditemukan foto real-time yang memperlihatkan oknum itu sedang membuka handphone dan mengakses akun WhatsApp palsu tersebut. Bukti visual itu diperoleh tepat pada saat ia menjalankan akun tersebut, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan langsung.
Dugaan motif juga menguat setelah dihubungkan dengan operasi penertiban tiga kafe oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Tiga tempat usaha itu terbukti melanggar aturan mulai dari beroperasi melewati pukul 24.00, WITA menjual minuman beralkohol tanpa izin, hingga menerima pengunjung di bawah umur. Usai penertiban itu, akun palsu yang mengatasnamakan Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta muncul dan mencoba memanfaatkan situasi dengan menghubungi pihak tertentu.
Aksi tersebut diduga sebagai upaya mengacaukan konsentrasi Satpol PP dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan Perda.
Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran hukum serius karena mengandung unsur pemalsuan identitas pejabat, penyalahgunaan nama instansi, serta indikasi penipuan menggunakan media elektronik.
“Kami perintahkan oknum tersebut segera menghadap ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak, kami akan membuat Laporan Kejadian (LK) kepada pihak berwajib agar proses hukum berjalan,” tegas Sahay Mokoginta Kasat Pol PP Kotamobagu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pesan WhatsApp atau akun media sosial yang mengatasnamakan pejabat. Jika menerima pesan mencurigakan, masyarakat diminta untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Satpol PP.
Penindakan ini menjadi langkah tegas Satpol PP dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital, menjaga nama baik institusi, dan memastikan penegakan Perda tetap berjalan tanpa intervensi maupun intimidasi pihak mana pun. (*)






