TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan, aktivitas pertambangan di wilayah Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, adalah ilegal.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi di ruang kerjanya, Rabu (12/11).
Rapat dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta pejabat Pemkab dan perwakilan DPRD Bolmong.
Turut hadir Asisten II Renti Mokoginta, Kepala DLH Aldy Pudul, Kepala Kesbangpol Chris Kamasaan, dan sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang kian marak di kawasan Potolo. Aktivitas itu dinyatakan tidak memiliki izin resmi, bahkan ditemukan menggunakan alat berat di kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul, membenarkan hasil keputusan rapat tersebut.
“Iya, Pemkab Bolmong bersama Forkopimda telah melakukan rapat khusus membahas pertambangan di wilayah Potolo. Kesimpulannya, aktivitas di sana ilegal,” tegasnya.
Hasil Rakor Forkopimda Bolmong memuat lima poin penting, yaitu aktivitas pertambangan di Perkebunan Potolo dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin. Lokasi pertambangan berada di Area Penggunaan Lain (APL).
Kegiatan tambang melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat tanpa izin resmi. Forkopimda akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Potolo. Dan Pemkab akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulut dan Kementerian terkait untuk langkah hukum dan pengawasan lanjutan.
Rencananya, tim Forkopimda akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi aktual serta menindaklanjuti hasil rapat tersebut. (*)







