TOTABUAN.CO —Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menghambur-hamburkan uang di tempat hiburan malam viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, tampak seorang laki-laki mengenakan kaos putih dengan garis merah tengah menyawer DJ Panda di atas panggung sebuah klub malam.
Video tersebut langsung menuai perhatian publik. Pria dalam rekaman itu disebut-sebut merupakan pengusaha tambang emas ilegal (PETI) asal Kabupaten Minahasa Tenggara, berinisial ZS alias Nal.
Dalam tayangan yang beredar luas, terlihat pria tersebut melemparkan tumpukan uang dalam jumlah besar ke arah DJ diiringi musik keras. Aksi itu dianggap mencolok dan memancing kemarahan warga, terutama karena sebelumnya nama ZS alias Nal kerap dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah Ratatotok yang diduga menyebabkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.
Beberapa aktivis hukum di Sulawesi Utara menilai tindakan tersebut perlu diselidiki lebih dalam. Mereka menduga, aksi hambur uang itu bisa menjadi indikasi praktik pencucian uang (money laundering) hasil dari aktivitas tambang ilegal yang tidak dilaporkan kepada negara.
“Kalau benar uang itu berasal dari aktivitas tambang ilegal, maka ini bukan hanya soal moral, tapi juga tindak pidana keuangan. Aparat harus menelusuri aliran dana dan sumber kekayaan tersebut,” tegas Ridwan pemerhati hukum Sulut.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan kewenangan kepada aparat untuk memeriksa setiap transaksi mencurigakan yang diduga berasal dari kegiatan ilegal, termasuk PETI.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menelusuri asal-usul uang tersebut. Jika terbukti berasal dari kejahatan pertambangan, maka bisa dijerat dengan pasal TPPU,” jelasnya.
Ia juga mengecam keras aksi pamer uang tersebut. Aksi itu menurutnya seperti menampar wajah pemerintah daerah. Di saat rakyat menderita akibat kerusakan lingkungan, ada yang justru memamerkan kekayaan dari aktivitas ilegal. (*)







