• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Viral, Pria Diduga Pengusaha PETI Hambur Uang di Klub Malam

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2025
in Hukrim
0
Viral, Pria Diduga Pengusaha PETI Hambur Uang di Klub Malam
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO —Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menghambur-hamburkan uang di tempat hiburan malam viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, tampak seorang laki-laki mengenakan kaos putih dengan garis merah tengah menyawer DJ Panda di atas panggung sebuah klub malam.

Video tersebut langsung menuai perhatian publik. Pria dalam rekaman itu disebut-sebut merupakan pengusaha tambang emas ilegal (PETI) asal Kabupaten Minahasa Tenggara, berinisial ZS alias Nal.

Dalam tayangan yang beredar luas, terlihat pria tersebut melemparkan tumpukan uang dalam jumlah besar ke arah DJ diiringi musik keras. Aksi itu dianggap mencolok dan memancing kemarahan warga, terutama karena sebelumnya nama ZS alias Nal kerap dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah Ratatotok yang diduga menyebabkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Beberapa aktivis hukum di Sulawesi Utara menilai tindakan tersebut perlu diselidiki lebih dalam. Mereka menduga, aksi hambur uang itu bisa menjadi indikasi praktik pencucian uang (money laundering) hasil dari aktivitas tambang ilegal yang tidak dilaporkan kepada negara.

“Kalau benar uang itu berasal dari aktivitas tambang ilegal, maka ini bukan hanya soal moral, tapi juga tindak pidana keuangan. Aparat harus menelusuri aliran dana dan sumber kekayaan tersebut,” tegas Ridwan pemerhati hukum Sulut.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan kewenangan kepada aparat untuk memeriksa setiap transaksi mencurigakan yang diduga berasal dari kegiatan ilegal, termasuk PETI.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menelusuri asal-usul uang tersebut. Jika terbukti berasal dari kejahatan pertambangan, maka bisa dijerat dengan pasal TPPU,” jelasnya.

Ia juga mengecam keras aksi pamer uang tersebut. Aksi itu menurutnya seperti menampar wajah pemerintah daerah. Di saat rakyat menderita akibat kerusakan lingkungan, ada yang justru memamerkan kekayaan dari aktivitas ilegal. (*)

Tags: poldasulutTPPUviral
Previous Post

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Sambut Investor Jepang

Next Post

Pesan Bupati Yusra di Hari Santri Nasional 2025: Santri Harus Kuasai Dunia Digital

Next Post
Pesan Bupati Yusra di Hari Santri Nasional 2025: Santri Harus Kuasai Dunia Digital

Pesan Bupati Yusra di Hari Santri Nasional 2025: Santri Harus Kuasai Dunia Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ketua Percasi Kotamobagu Canangkan Program “Catur Masuk Sekolah dan Desa”
Kotamobagu

Ketua Percasi Kotamobagu Canangkan Program “Catur Masuk Sekolah dan Desa”

by Redaksi
24 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Kotamobagu periode 2025–2029, Moh Novrizal Binjindan, menegaskan komitmennya untuk memajukan...

Read moreDetails
Moh Novarizal Binjindan Terpilih Aklamasi Ketua Percasi Kotamobagu 2025-2029

Moh Novarizal Binjindan Terpilih Aklamasi Ketua Percasi Kotamobagu 2025-2029

24 Oktober 2025
Wali Kota Weny Gaib Buka Muskot ke IV Percasi Kotamobagu

Wali Kota Weny Gaib Buka Muskot ke IV Percasi Kotamobagu

24 Oktober 2025
PDAM Tirta Bukaka Bolmong Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Online

PDAM Tirta Bukaka Bolmong Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Online

24 Oktober 2025
PETI Mulai Gerogoti Kebun Raya Ratatotok 

PETI Mulai Gerogoti Kebun Raya Ratatotok 

23 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.