TOTABUAN.CO BOLMONG —Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ternyata sudah berlangsung kurang lebih delapan tahun.
Bahkan sejak 2017 mulai beraktivitas, gelombang protes dari sejumlah elemen masyarakat gak terhindarkan.
Aparat gabungan dari Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolmong melibatkan, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup turun tangan dan melakukan penutupan.
Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmong Deasy Makalalag, mengatakan, aktivitas PETI di Potolo sudah sempat ditutup. Bahkan aparat dari Polres Kotamobagu sempat memasang garis polisi.
“Memang sudah pernah ditutup karena ilegal,” katanya.
Dari hasil kunjungan di lokasi, terdapat kerusakan hutan dan lingkungan amubat dampak aktivitas pertambamgan.
Cukong di lokasi tersebut ternyata sudah mencaplok lokasi yang masuk kontrak karya JRBM.
“Beberapa kali kami telah melayangkan surat penghentian aktivitas. Tapi tidak diindahkan,” katanya.
Semua pihak diminta mematuhi aturan yang berlaku.Sayangnya imbauan itu tidak dipatuhi.
Surat pemberitahuan itu dengan nomor 540/D.23/DLH/23/VIII/2019 yang memuat empat point.
Pertama lokasi tambang Potolo adalah bagian konsesi kontrak karya PT JRBM.
Dinyatakan dalam poin dua kegiatan pertambangan masyarakat di sana adalah ilegal.
Poin selanjutnya masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Poin terakhir melakukan pendataan tambang ilegal di sana dan melaporkannya pada bupati.
Keluarnya surat pemberitahuan itu berdasarkan hasil peninjauan Pemkab Bolmong di lokasi tersebut.
Keputusan dalam surat dikuatkan oleh undang – undang nomor 4 Tahun 2019 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 158 dan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bukannya berhenti, malah kembali beraktivitas hingga saat ini. Sejumlah alat berat dikerahkan untuk menggaruk material siang malam.
Hutan dan bukit diratakan hingga menimbulkan kerusakan. Diperkirakan megara mengalami kerugian puluhan miliar akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Diduga ada oknum aparat dibalik cukong tambang ilegal di Potolo. Sebab, hingga saat ini mereka tidak tersentuh hukum. (*)