TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi mengatakan, pengangkatan staf khusus tidak ada larang tertulis. Salah satu pertimbamgan yang diambil, yakni pelantikan 35 staf khusus yang sudah dilakukan terlebih oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling.
“Tidak ada larangan tertulis, pengangkatan tim ahli atau staf khusus atau honor daerah karena bukan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Yusra Jumat 13 Juni 2025.
Baca juga: Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati
Yusra mengatakan, tidak ada larangan tertulis pengangkatan tim ahli atau staf khusus, sebagai dasar Ia mengambil kebijakan tersebut.
“Pak Gubernur Sulut sudah melakukan pelantikan staf khusus hingga 35 orang,” katanya.
“Dan ini salah satu pertimbangan saya mengangkat staf khusus,” sambungnya.
Pengangkatan staf khusus bupati berdasarkan Perafuran bupati dan sudah disetujui Kanwil Kemenkumndan HAM dan Pemprov Sulut, ujarnya. (*)