TOTABUAN.CO – Anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mokoagow menilai dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp20 juta per unit rumah, harus dinaikan. Jumlah tersebut dinilai terlalu kecil dan belum menjamin.
Hal itu dikatakan saat rapat rapat kerja perdana bersama semua mitra Komisi V bertempat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
Rapat yang digelar itu juga lantaran beberapa instansi mitra memiliki nomenklatur baru, sehingga perlu dilakukan klasifikasi tugas pada masing-masing mitra.
Politisi PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Utara ini menyebut, jika dilihat dari jumlah dana Rp20 juta yang disediakan, tidaklah mencukupi untuk memenuhi standar rumah layak huni.
“Dana 20 juta itu sudah include dengan upah tukang 2.5 juta,” katanya.
Menurutnya program BSPS ini masyarakat meras terbantukan. Namun seiring perkembangan harga bahan bangunan saat ini, dinilai dana 20 juta tidak cukup.
Pada rapat tersebut dihadiri juga dibahas salah satu kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur. Seperti Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi. Pada pemerintahan periode sebelumnya, dua instansi ini tergabung dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi V Lasarus. Ia menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan agar Komisi V dapat mengetahui batasan-batasan serta wewenang tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Kementerian.
Lasarus menjelaskan bahwa terdapat tiga tugas pokok DPR RI yaitu sebagai membuat undang-undang dalam fungsi legislasi, menetapkan anggaran dan melakukan pengawasan. (*)