TOTABUAN.CO BOLMONG — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) resmi laporkan salah satu bakal calon bupati Bolmong Limi Mokodompit ke KPU Bolmong.
Laporan tersebut diserahkan ke KPU Bolmong pada Rabu 18 September.
Menurut Ketua JPPR Bolmong Budi Nurhamidin, laporan tersebut, sudah melalui kajian yang komprehensif.
“Kami membawa laporan ke KPU bukan tanpa dasar. Ada terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan Limi Mokodompit saat menjabat sebagai Pj bupati Bolmong,” kata Budi Minggu 22 September 2024.
Dasar laporan itu, yakni surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ angka 3 huruf a, yang menjelaskan larangan melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Satu Paslon di Pilkada Bolmong Diadukan
“Di situ jelas disebutkan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan, maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs), Pelaksana Tugas (Plt) gubernur atau bupati, walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat,” kata Budi menjelaskan.
Budi mengatakan, sudah mengantongi bukti-bukti atas pelanggaran, pemberhentian dan pergantian pejabat di lingkup Pemkab Bolmong, saat Limi Mokodompit menjalani sisa masa jabatan sebagai Pj Bupati Bolmong.
Apalagi jumlah pejabat yang mendapat persetujuan dari Mendagri yang dirolling tidak sesuai.
“Bukti sudah kita kantongi,” tandasnya.
Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Alfian Pobela membenarkan laporan tersebut.
Ia menyampaikan, bahwa sesuai tahapan yang dibuka oleh KPU terkait penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat kepada para Paslon yang resmi mendaftar di KPU, akan dikaji berdasarkan peraturan yang ada.
“Semua laporan masyarakat dalam bentuk apapun kita terima, dan pelajari berdasarkan regulasi. Intinya kita bekerja sesuai dengan PKPU,” ucap Alfian. (*)