• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Inspektorat Bolmong Wanti-Wanti Pejabat Untuk Tidak Menerima Bingkisan Jelang Lebaran

Redaksi by Redaksi
6 April 2024
in Bolmong
0
Inspektorat Bolmong Wanti-Wanti Pejabat Untuk Tidak Menerima Bingkisan Jelang Lebaran
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mewwanti-wanti agar pejabat dilingkup Pemkab Bolmong untuk tidak menerima bingkisan menjelamg idul fitri.

Berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nomor : 1636/JGTF.00.02/01/03/2024 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya kepada para Ketua/Pimpinan Lembaga Tinggi Negara,nPara Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung RI , Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur/Bupati/Walikota, para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, para Ketua Komisi, Direksi BUMN/BUMD, para ketua/pimpinan asosiasi/perusahaan/Korporasi/Masyarakat dan seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara RI.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong Rio Adriono Lombone mengatakan, agar para pejabat atau ASN yang menerima bingkisan jelang lebaram Idul Fitri untuk segera melapor. Namun demi untuk menjaga terjadi gratifkasi, jika perlu untuk tidak menerima atau menolak pemberian.

“Kalau perlu tidak menerima guna menghindari gratifikasi,” katanya.

Rio menjelaskan, surat yang dikeluarkan KPK, untuk mendorong upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta penegasan atas Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana, begitu isi surat point dua kata Rio menjelaskan.

Di point tiha, pegawai negeri/penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 jari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Meski demikian, Rio mengaku belum menerima laporan jika ada pejabat yang menerima bingkisan.

“Sampai hari ini, kita belum terima laporan siapa pejabat atau ASN yang menerima bingkisan,” ungkapnya. (*)

Tags: bolmongkorupsiKPK
Previous Post

Yasti Soepredjo Mokoagow Dapat Jatah Duduk di Komisi V

Next Post

DPRD Bolmong Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Pengganti Limi Mokodompit

Next Post
DPRD Bolmong Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Pengganti Limi Mokodompit

DPRD Bolmong Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Pengganti Limi Mokodompit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.