TOTABUAN.CO BOLMONG — Kejaksaan Negeri Kotamobagu reami menahan MNA alias Alam ASN Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong).
Bendahara pengeluaran Setda Bolmong reami ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi honor petugas agama tahun anggaran 2021.
Penahanan tersebut berdasarkan surat Nomor: PRINT – 2007/P.1.12/Fd.1/11/2023 tentang penetapan tersangka dan surat Nomor : 2018/P.1.12/Fd.1/11/2023 tentang penahanan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Insentif Pemuka Agama Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2021.
“Iya tersangka (Alam) resmi ditahan,”ujar Kejari Kotamobagu Elwin Avistian Khahar melalui Kasie Pidana Khusus Chairudin Mokoginta Kamis 23 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan kata Chairudin, tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan kasus tersebut.
Penahanan tersangka hasil pengembangan dari proses penyidikan juga ditemukan alat bukti.
Dia menambahkan penahanan tersebut guna mempercepat proses penyidikan.
Saat ini Alam, dititip di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotamobagu.
Dari hasil pemeriksaan kasus insentif pemuka agama Bolmong berjumlah 1.3 Miliar. Dan diperkirakan negara mengalami kerugian 500 juta rupiah. (*)