• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Inilah Sosok Adyanti, Hakim Yang Meloloskan Jemy Tambanua dari Jeratan Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
16 November 2023
in Kotamobagu
0
Inilah Sosok Adyanti, Hakim Yang Meloloskan Jemy Tambanua dari Jeratan Hukuman Mati
0
SHARES
327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawa umur dengan terdakwa Jemy Tambanua di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu,
memunculkam reaksi dari keluarga. Reaksk pihak keluarga pasca dibacakan putusan karena tidak menerima hasil putusan yang hanya memberikan hukuman 20 tahun penjara. Dengan hukuman 20 tahun penjara, Jemy lolos dari keratan hukuman mati berdasarkan tuntutan jaksa.

Lantas siapa sosok hakim ketua yang memimpin sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak berumur 5 tahun asal Desa Inuai di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu itu ?.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Kotamobagu Rabu 15 November 2023,
diketuai Adyanti SH dengan anggota majelis 1 Anisa Putri Handayani SH dan anggota majelis 2 Jovita Agustien Saija.

Sejak 2020- 2022, Adyanti SH sudah menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu. Adyanti  sebelumnya, merupakan
calon hakim di Kantor Pengadilan Negeri Cikarang pada 2017-2019.

Saat ini wanita kelahiran 1988 itu, tercatat sebagai PNS dengan pangkat penata muda tingkat I atau golongan III/b.

Adyanti SH, Hakim Ketua pada sidang putusan kasus pembunuham terdakwa Jemy Tambanua di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu

Lolos dari Jeretan Hukuman Mati

Terdakwa Jemy Tambanua (43) pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, los dari keratan hukan mati, seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Majelis Hakim menyatakan Jemy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal Pasal 82 Ayat (1), Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jemi Tambanua hukuman selama 20 tahun penjara,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Usai pembacaan putusan timbul protes dari pihak keluarga karena dinilai putisan tersebut tidak adil.

“Kami keluarga tidak terima. Harusnya hukuman mati agar sesuai dengan perbuatannya,” ujar Odeng Manangin.

Dengan terisak tangis, Odeng yang tidak lain adalah nenek korban, menilai hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan apa yang dilakukan kepada cucunya.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu sendiri usai sidang menyatakan banding.

“Kami menghormati keputusan Hakim, meski demikian kami tim JPU mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Waktunya 7 hari setelah sidang,” ujar Mariska J. S. Kandouw didampingi JPU lainnya.

Mariska menilai, putusan tersebut tidak sesuai dengan pasal yang dibuktikan pihaknya di persidangan yakni pasal 81 ayat (5).

“Hakim tidak sependapat dengan tuntutan kami. Dimana kami membuktikan pasal 81 ayat 5 yaitu persetubuhan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal namun hakim membuktikan adalah pasal pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat 4 ancamannya maksimal 20 tahun. Putusan ini belum final, karena kami akan mengajukan kasasi hukum,” tegasnya. (*)

Tags: #Pengadilan Negeri KotamobaguAdyantiJemy Tambanua
Previous Post

KPU Bolmong Tetapkan Lokasi Yang Dilarang Pemasangan APK

Next Post

Yasti Soepredjo Mokoagow Disambut Ratusan Relawan

Next Post
Yasti Soepredjo Mokoagow Disambut Ratusan Relawan

Yasti Soepredjo Mokoagow Disambut Ratusan Relawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Lobi Yusra-Don di Pemprov Sulut, Dapat Excavator
Bolmong

Lobi Yusra-Don di Pemprov Sulut, Dapat Excavator

by Redaksi
9 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Upaya lobi pemerintah Kabupaten Bolaaang Mongondow (Bolmong) Bupati dan Wakil Bupati Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta untuk kepentingan masyarakat...

Read moreDetails
Tahun Ini, Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Bolmong Siapkan Program Nikah Massal

Tahun Ini, Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Bolmong Siapkan Program Nikah Massal

8 Mei 2025
Pemkab Bolmong Dukung Asta Cita Presiden Prabowo. Koperasi Merah Putih Mulai Disosialisasikan

Pemkab Bolmong Dukung Asta Cita Presiden Prabowo. Koperasi Merah Putih Mulai Disosialisasikan

8 Mei 2025
Tinjau Seleksi Ujian PPPK, Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Suport Peserta

Tinjau Seleksi Ujian PPPK, Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Suport Peserta

8 Mei 2025
Honor Bodong Mulai Tersaring, Tercatat Empat Orang Tidak Ikut Ujian Seleksi PPPK Bolmong

Honor Bodong Mulai Tersaring, Tercatat Empat Orang Tidak Ikut Ujian Seleksi PPPK Bolmong

8 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.