TOTABUAN.CO BOLMONG – Sedikitnya terdapat 32 pejabat tinggi pratama (JPT) di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) telah selesai melaksanakan Job Fit. Mereka telah selesai diuji oleh timsel di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado.
Job fit itu menggali potensi untuk menguji kapasitas pejabat yang sudah menduduki jabatan apakah masih cocok dengan jabatan sebelumnya atau dianggap cocok di jabatan lain.
Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit sendiri belum memberikan pernyataan berapa pejabat yang akan tersingkir dan berapa yang akan bertahan di posisi mereka.
Namun dari kabar yang diperoleh, dari hasil job fit yang dilaksanakan, akan menjadi dasar bagi Bupati untuk menggeser atau masih akan mempertahankan di jabatan sebelumnya.
Para pejabat terlihat harap-harap cemas dengan munculnya isu rotasi terhadap mereka.
Mutasi para kepala OPD ini akan dilakukan, setelah Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit menerima hasil Job Fit dan evaluasi kinerja 32 pejabat.
Job Fit ini dilakukan untuk menilai kinerja para pejabat pimpinan tinggi pratama.
Mutasi jabatan pejabat eselon II hasil job fit dalam rangka reformasi birokrasi di lingkup Pemkab Bolmong rupanya sudah tidak sabar ditunggu para pejabat.
Reformasi birokrasi yang menjadi program prioritas Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit, masih terus berproses mulai dari pengajuan hingga menunggu izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba menjelaskan, proses pelantikan pejabat hasil job fit, Bupati Bolmong tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri.
“Tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri setelah itu Pak Gubernur kemudian diteruskan ke Bupati,” ujar Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba ketika dikonfirmasi Kamis 26 Januari 2023.
Dia mengaku proses job fit sebelumnya, sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah mendapat hasil dari job fit, berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi.
Ia mengaku terdapat sejumlah kendala dalam proses pengisian kekosongan jabatan lantaran keterbatasan kewenangan karena bupati berstatus penjabat kepala daerah.
“Setelah mendapatkan nama-nama pejabat eselon dua yang lolos seleksi, harus mengajukan kembali proses pelantikan ke Kemendagri tentu memakan waktu,” ucapnya. (*)