• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

LBI Tolak Pemberian Gelar Adat ke Pengusaha Tambang

Redaksi by Redaksi
1 September 2022
in Kotamobagu
0
LBI Tolak Pemberian Gelar Adat ke Pengusaha Tambang
0
SHARES
282
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Gelar adat dari Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong)
yang diberikan kepada  Hadi Pandunata mendapat protes dari Ormas adat Laskar Bogani Indonesia (LBI).

(Amabom) memberikan gelar adat kepada Hadi Pandunata sebagai ‘Tongganut In Ta Motompira’ yang artinya seorang yang menjadi inspirasi dalam mengajak dan melakukan kebaikan beberapa waktu lalu. Hadi diketahui sebagai salah satu pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan. Terakhir lokasi tersebut menimbulkan konflik hingga menimbulkan korban dan satu orang meninggal karena kena tembak.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat
LBI, Toan Tongkasi mempertanyakan, kapasitas gelar adat disematkan Amabom kepada Hadi.

“Siapa dia, dan apa yang sudah dia berikan untuk daerah kita ini, sehingga mendapat  gelar adat tersebut,” kata Toan Selasa 31 Agustus 2022.

Menurut Toan , apa yang diberikan Amabom kepada Hadi Pandunata sah-sah saja. Namun hal yang terpenting adalah, tidak mengklaim atas nama seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR).

“Karna setahu kami kelima daerah di Bolaang Mongondow Raya itu baru Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang sudah ada kelembagaan adatnya. Dan gelar adat tersebut sifatnya hanya pemberian dari sekelompok komunitas saja dan bukan atas nama masyarakat Bolaang Mongondow Raya keseluruhan,” ujarnya.

Terpisah, pemerhati budaya dan adat Bolaang Mongondow Sumitro Tegela mengatakan, menyandang gelar adat itu sesuatu yang amat berat dan sakral.

“Siapa yang memberi dan siapa yang menerima harus jelas. Karena ini klaim adat dan budaya daerah setempat,” kata  Sumitro.

Menurutnya, pemberian gelar adat kepada seseorang ini harus selektif mungkin. Sebab, aturan mainnya sudah diatur dengan aturan pemerintah dimana pemberian gelar tersebut harus dari lembaga ataupun organisasi yang resmi.

“Jangan sampai pemberian gelar adat ini justru akan mencederai adat dan budaya kita sendiri,” tandasnya. (*)

Tags: AMABOMbolaang mongondowGelar adatHadi PandunataLBI
Previous Post

Tujuh Penambang di Desa Bakan Diduga Terhirup Zat Asam. Satu Meninggal Dunia

Next Post

Enam Penambang Yang Terhirup Zat Asam Dipulangkan

Next Post
Setelah melewati perawatan dari pihak rumah sakit umum Kotamobagu, akhirnya ke 6 penambang yang sempat terhirup zat asam do lobang tambang dipulangkan ke rumah mereka. “Iya, sudah dipulangkan,” ucap Camat Lolayan Abdul Rivai Mokogow Kamis 1 September 2022. Mereka dirawat secara intensif, setelah sempat menghirup sat asam di lokasi tambang Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupatn Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu (31/8) sekitar pukul 21.00 Wita. Dari peristiwa tersebut, 1 penambang meninggal dunia karena terhirup zat asam. Nyawanya tidak tertolong meski upaya dari warga telah dilakukan hingga melarikan korban ke rumah sakit. “Korban telah dimakamkan hari ini (Kamis),” sambung Rivai. Dari informasi yang didapat, perisitiwa tersebut terjadi saat para penambang sedang mengambil material di lobang tambang di kedalaman puluhan meter. Beruntung mereka berhasil dievakuasi, namun satu nyawan tidak tertolong. Ke 7 warga menjadi korban di tambang Bakan itu yakni  Teni Makalalag (22), Apdal (25), Riplan Makalalag (30) Marlin Datungsolang (33), Yono Sugeha (45), Reni Makalalag (32) dan Habibi Pongoh (43). Habibi dikabarkan meninggal dunia. Ketujuh warga tersebut diketahui sebagai warga Bakan. Kejadian seperti ini bukanlah hal pertama terjadi di lokasi PETI Bakan. Ada puluhan nyawa melayang di lokasi tersebut. Mulai tertimbung material, hingga terhirup zat asam. (*)

Enam Penambang Yang Terhirup Zat Asam Dipulangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.