TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Gelar adat dari Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong)
yang diberikan kepada Hadi Pandunata mendapat protes dari Ormas adat Laskar Bogani Indonesia (LBI).
(Amabom) memberikan gelar adat kepada Hadi Pandunata sebagai ‘Tongganut In Ta Motompira’ yang artinya seorang yang menjadi inspirasi dalam mengajak dan melakukan kebaikan beberapa waktu lalu. Hadi diketahui sebagai salah satu pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan. Terakhir lokasi tersebut menimbulkan konflik hingga menimbulkan korban dan satu orang meninggal karena kena tembak.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat
LBI, Toan Tongkasi mempertanyakan, kapasitas gelar adat disematkan Amabom kepada Hadi.
“Siapa dia, dan apa yang sudah dia berikan untuk daerah kita ini, sehingga mendapat gelar adat tersebut,” kata Toan Selasa 31 Agustus 2022.
Menurut Toan , apa yang diberikan Amabom kepada Hadi Pandunata sah-sah saja. Namun hal yang terpenting adalah, tidak mengklaim atas nama seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Karna setahu kami kelima daerah di Bolaang Mongondow Raya itu baru Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang sudah ada kelembagaan adatnya. Dan gelar adat tersebut sifatnya hanya pemberian dari sekelompok komunitas saja dan bukan atas nama masyarakat Bolaang Mongondow Raya keseluruhan,” ujarnya.
Terpisah, pemerhati budaya dan adat Bolaang Mongondow Sumitro Tegela mengatakan, menyandang gelar adat itu sesuatu yang amat berat dan sakral.
“Siapa yang memberi dan siapa yang menerima harus jelas. Karena ini klaim adat dan budaya daerah setempat,” kata Sumitro.
Menurutnya, pemberian gelar adat kepada seseorang ini harus selektif mungkin. Sebab, aturan mainnya sudah diatur dengan aturan pemerintah dimana pemberian gelar tersebut harus dari lembaga ataupun organisasi yang resmi.
“Jangan sampai pemberian gelar adat ini justru akan mencederai adat dan budaya kita sendiri,” tandasnya. (*)