TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyurat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk meminta analisis hukum terkait permasalahan indikasi penjualan aset milik Perusahan Daerah (PD) Gadasera.
Surat yang dilayangkan itu, sebagai langkah Pemkab Bolmong untuk menyelesasikan persoalan aset milik daerah. Sebab hasil pemeriksaan LPJ tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawei Utara, banyak aset milik PD Gadasera terindikasi telah diperjual belikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Michael Yunu menjelaskan, surat yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu itu untuk meminta legal opinion terkait permasalahan yang dihadapi Pemkab Bolmong.
“Suratnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Senin lalu bersama bukti dokumen. Seperti surat keterangan bukti kwitansi jual beli,” paparnya.
Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sulut, ada 18 petak tanah milik PD Gadasera yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman Kota Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat terindikasi telah dijual.
Penjualan aset PD Gadasera sudah menjadi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kunjungan beberapa waktu di Pemkab Bolmong.
“Pemkab tinggal menunggu saran dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu langkah apa yang akan ditempuh,” ujarnya.
Ada dua lokasi yang terindikasi dijual sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulut. kata dia. Yakni aset yang ada di Kelurahan Gogagoman dan aset yang ada di Kelurahan Inobonto.
Kendati demikian, Michael tidak membeberkan siapa oknum mafia yang melakukan penjualan aset milik PD Gadasera tersebut.
“Kalau di Kelurahan Gogagoman ada di belakang kompleks SDN 1 Ggagoman. Sedangkan yang ada di Kelurahan Inobontp berada di kompleks pantai,” bebernya.
“Kalau di Kelurahan Inobonto kami temukan indikasi dijual karena sudah ada warga yang memberikan uang muka untuk bidang-bidang tanah,” sambungnya.
Aset milik PD Gadasera masih tercatat di buku register aset Pemkab Bolmong. Aset tersebut terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar. Salah satunya yang ada di Kota Kotamobagu.
Michael menyebut aset milik PD Gadasera tersebar di Kotamobagu terdapat di Kelurahan Sinindian, Kelurahan Kotamobagu dan yang ada di Kelurahan Gogagoman.
Berdasarkan data, aset milik PD Gadaera berupa bidang tanah kurang lebih 600 hektare.
Hingga kini tim Aset Pemkab Bolmong terus melakukan pencarian aset-aset milik PD Gadasera yang terindikasi telah jual.
Berdasarkan data yang didapat, aset milik PD Gadasera yang masih dalam pencarian dan menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sulut, yakni tanah bangunan yang terletak di Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang, tanah bangunan di Kelurahan Gogagoman, tanah bangunan di Desa Pusian Kecamatan Dumoga, tanah bangunan di Kelurahan Sinindian, tanah bangunan di Kelurahan Kotamobagu, bidang tanah hutan di Desa Lingat Kecamatan Lolak, tanah bangunan perusahan atau rumah pengawas di Desa Lalow Kecamatan Lolak, tanah bangunan perusahan atau rumah pengawas di Desa Ambang Kecamatan Bolaang Timur dan tanah bangunan perusahan atau rumah pengawas di Desa Dulangon Kecamatan Lolak. (*)