TOTABUAN.CO BOLMONG — Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek RTLH di Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus dikembangkan.
Pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan di Kantor Dinas Sosial Bolmong.
Korps baju cokelat tiba di Kantor Dinas Sosial sore hari.
Saat tiba di Kantor Dinas Sosial Bolmong Kecamatan Lolak, tim yang dipimpin Kasie Pidana Khusus Agus Susandi langsung menuju ke sejumlah ruangan dan melakukan penggeledahan.
Ruangan yang digeledah pertama, yakni ruangan Bidang Penanganan Fakir Miskin.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu Meidy Wensen mengatakan, penggeledahan ruangan di Kantor Dinas Sosial, dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus yang sedang ditangani.
“Penggeldahan itu terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi program RTLH tahun 2019,” kata Kasie Intel Kejari Kotamobagu Meidy Wensen.
Dari penggeledahan yang dilakukan,, penyidik Kejaksaan tampak membawa sejumlah dokumen. Diduga dokuemm yang diamankan itu adalah dokumen terkait prgoram RTRL.
Kasus tindak pidana dugaan korupsi RTLH Bolmong tahun 2019, telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka masing-masing AHB selaku kepala dinas, SH selaku kabid penanganan fakir miskin, dan JS selaku kontraktor. (*)
Sumber: kanalkota.com