TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Harta kekayaan penyelenggara negara merupakan laporan yang wajib dilaporkan saat menjabat. Seperti harta kekayaan Walikota Kotamobagu Tatong Bara yang dilaporkan hingga akhir tahun 2021.
Dari laporan ke KPK oleh Walikota Kotamobagu dua periode ini, total harta kekayaan yang dimiliki sebesar Rp13.223.625.723. Angka tersebut naik Rp592.232.39 dari laporan sebelumnya pada 2020 yakni Rp12.631.130.384.
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, periode 2021, Walikota Kotamobagu Tatong Bara melaporkan harta kekayaan per 31 Desember 2021.
Dari laporan tersebut Walikota Kotamobagu Tatong Bara melaporkan memiliki sejumlah harta tidak bergerak dan harta bergerak. Harta tidak bergerak terdiri dari beberapa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah.
Seperti Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Manado.
Tatong mempunyai tanah dan bangunan seluas 537 m2/80 m2 terletak di Kota Kotamobagu senilai Rp600.000.000. Tanah dan bangunan seluas 463 m2/36 m2 terletak di Kota Kotamobagu senilai Rp250.000.000. Tatong juga memiliki tanah seluas 14444 m2 terletak di Kabupaten Bolmong senilai Rp350.000.000. Selain itu tanah seluas 6000 m2 terletak di Kabupaten Bolmong senilai Rp250.000.000. Tanah seluas 6265 m2 di Kabupaten Boltim senilai Rp300.000.000.
Selain itu tanah seluas 12500 m2 di Kabupaten Boltim senilai Rp 300.000.000. Tanah seluas 450 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp60.000.000. Tanah seluas 720 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp150.000.000. Selanjutnya tanah seluas 13000 m2 di Kabupaten Bolmong senilai Rp100.000.000. Tanah seluas 15000 m2 di Kabupaten Bolmong senilai Rp100.000.000. Tanah seluas 12240 m2 di Kabupaten Bolmong senilai Rp400.000.000. Tanah seluas 1001 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp600.000.000. Kemudian Tatong juga memiliki tanah seluas 1500 m2 di Kotamobagu senilai Rp150.000.000. Tanah seluas 1500 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp150.000.000. Tanah seluas 600 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp100.000.000. Tanah seluas 600 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp100.000.000. Tanah seluas 300 m2 di Kotamobagu senilai Rp55.000.000. Tanah seluas 722 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp350.000.000. Tanah seluas 20000 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp400.000.000. Tanah seluas 2200 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp550.000.000. Tanah dan Bangunan Seluas 480 m2/80 m2 di Kota Kotamobagu senilai Rp325.000.000.
Selain di Kotamobagu, Bolmong dan Boltim, Tatong juga memiliki tanah dan bangunan seluas 250 m2/200 m2 di Kota Manado senilai Rp1.100.000.000. Selain itu Kabupaten Minahasa Utara, Tatong memiliki tanah seluas 56457 m2 senilai Rp200.000.000 dan tanah seluas 81500 m2 senilai Rp300.000.000.
Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp3.900.000.000. Tatong Bara tidak memiliki surat berharga namun memiliki kas dan setara kas senilai Rp1.458.625.723.
Untuk harta lainnya, Tatong Bara memiliki Rp300.000.000. Tatong juga tidak memiliki hutang seperti yang dilaporkan. Dengan demikian, total harta Tatong Bara yang dilaporkan periode 2021 mencapai Rp13.223.625.723.
Berdasarkan data pelaporan setiap tahunnya, harta kekayaan Walikota Kotamobagu Tatong Bara terus bertambah.
Pada pelaporan 31 Desember 2018 khusus calon pejabat negara , harta Tatong Bara baru senilai Rp11.322.364.032. Laporan per 31 Desember 2019 secara periodik bertambah menjadi Rp12.163.889.317. Kemudian pada lepoaran berikutnya, per 31 Desember 2020 kembali bertambah menjadi Rp12.631.130.384 dan pada 31 Desember 2021 menjadi Rp13.223.625.723.
Namun seiring bertambahnya kekayaan Walikota Tatong Bara, tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Kota Kotamobagu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kotamobagu, angka kemisknan bertambah . Pada 2020 angka kemiskinan dari angka 7.05 persen, naik menjadi 7.56 persen di tahun 2021.
BPS menyebut, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan. Sumber data utama yang dipakai adalah data survei sosial ekonomi nasional (Susenas).
Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori perkapita perhari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi. Seperti padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak dan lainnya.
Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan. (*)