TOTABUAN.CO BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, pada Rapat Paripurna DPRD Kamis 9 Juni 2022.
Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 merupakan amanah dari Pasal 320 Ayat (1), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2021 ini, lanjutnya, disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulut.
“Tentunya ini semua berkat kerja keras kita semua, kami menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi. Dan kami berkomitmen ke depan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, sehingga opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara dapat dipertahankan” ujarnya.
Limi menambahkan, laporan pertanggungjawaban keuangan yang ia sampaikan pada kesempatan ini merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Bolmong.
Ia berharap kerjasama yang telah terbina dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat di Kabupaten Bolmong.
Menurutntnya pelaksanaan APBD tahun 2021 telah berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bolmong, dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA).
Ranperda tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Bolmong tahun anggaran 2021, terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Limi menjelaskan, pada tahun anggaran 2021, pendapatan daerah daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer serta secara keseluruhan pendapatan tersebut pada tahun 2021 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.034.230.783.254 dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.017.322.182.352 atau 98,37%.
PAD pada tahun 2021 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 65.448.871.522 dengan realisasi sebesar Rp60.367.120.826 atau 92,24%.
Pendapatan transfer pada tahun 2021 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp913.727.307.013 dengan realisasi sebesar Rp907.391.885.960 atau 99,31%.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2021 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp55.054.604.719 dengan realisasi sebesar Rp49.563.175.566 atau 90,03%.
Belanja daerah pada tahun 2021 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.075.214.449.522 dengan realisasi sebesar Rp986.799.108.430 atau 91,78%.
Usai menyampaikan gambaran pelaksanaan APBD, enam fraksi menyampaikan pandangan fraksi mereka dan menerima Ranperda LP APBD tahun 2021 dilanjutkan untuk dibahas. (*)