TOTABUAN.CO BOLMONG – Persoalan penonaktifan tiga kepala desa (Sangadi Red) di Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) difasilitas hingga ke tingat provinsi. Namun dalam pertemuan itu, penonaktifan tersebut, dinilai telah sesuai aturan karena ketiga kepala Sangadi tersebut melanggar ketentuan.
Ketiga Sangadi melanggar ketentuan karena sepihak melakukan pemberhentian perangkat desa.
Tiga Sangadi yang dinonaktifkan itu yakni Sangadi Desa Manembo, Desa Sinsingon dan Sangadi Sinsingon Timur.
Menurut Kabag Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Tri Asmara Akub, persoalan tersebut telah diselasaikan. Bahkan pertemuan antara Pemerintah Propinsi, Pemkab Bolmong dihadiri tiga orang Sangadi non kktif.
Menurut Akub, masalah yang terjadi di ketiga desa itu, adalah pergantian perangkat desa tidak sesuai mekanisme ketentuan perundang undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam UU 6/2014 tentang desa dan ketentuan lebih lanjut dalam PP 43/2104 dan PP/47/2015 serta Perda nomor 2/2019.
“Jadi dinonaktifkan ketiga Sangadi itu, bukan tanpa sebab. Mereka melanggar ketentuan,” katanya.
Dalam pertemuan itu kata Akub, semua dokumen dan penjelasan secara rinci proses dari awal Tahun 2020 dibuka.
Bahkan persoalan itu bergulir sejak permasalahan bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali rapat dengat pendapat (RDP) sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara.
Akub menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan teguran lisan, teguran tertulis, di samping mediasi dan pendampingan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke Sangadi sampai akhirnya diputuskan diberikan Punishment berupa pemberhentian sementara ke ketiga Sangadi. Penonaktifan itu telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6/2014.
“Setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen, mereka berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dengan ketentuan hukum yang ada,” katanya.
“Proses selanjutnya yakni, akan dilakukan pembinaan terhadap tiga Sangadi non aktif. Semoga dalam proses pembinaannya nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi tentunya,” sambungnya.
Jika dalam proses pembinaan tersebut, bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan. Sebaliknya jika hasil evaluasi menunjukan ketidak inginan untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi untuk dilakukan pemberhentian secara tetap.(*)