TOTABUAN.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari intruksi tersebut untuk mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Intruksi itu juga sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk melaksanakan PPKM level 3 hingga 1 sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Intruksi tersebut telah dilayangka ke Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati/Wali kota.
Di Sulut sendiri, empat daerah berada di level satu. Seperti Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Level 2 yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta indikator capaian total vaksinasi dosis satu, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50%.
Untuk PPKM level penerapan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19.
Selain itu pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.
Kegiatan makan/minum di tempat umum tetap dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Instruksi Menteri ini mulai berlaku 1 Februari hingga 14 Februari 2022. (*)
.