TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Peristiwa dugaan penganiyaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua periode Sehan Landjar di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur, berujung di meja hukum.
Kendati begitu, kejadian itu patut diikuti karena dihadiri Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.
Pada konfrensi pers di Mapolres Kotamobagu, Irham mengaku berada di TKP tepatnya di rumah pelaku AZ alias AK.
Meski demikian, Irham mengaka tak sempat melihat aksi penganiyaan tersebut.
Irham menceritakan, ikhwal saat Ia berada di rumah AK, karena ditelepon oleh SL dan AK. Namun belakangan diketahui, persoalan antara SL dan AK adalah soal utang piutang.
“Saya hadir di sana, karena ditelepon oleh SL dan AK. Tapi saya tidak tahu soal apa. Belakangan, tenyata soal utang piutang,” paparnya.
Mantan Kapolres Boltim ini tak menyangka saat memenuhi undangan dari SL dan AK akan terjadi tindak penganiayaan tersebut.
Sebagi mantan Kapolres Boltim, tentu kenal dengan SL dan AK. Namun begitu atas kejadian itu, proses hukum tetap dilakukan. SL kata Irham telah melapor dengan bukti visum.
Irham menegaskan, akan memproses kasus tersebut meski kenal denga AK.
“Semua orang bisa berteman dengan siapa saja, termasuk saya. Namun ketika dia berbuat salah, tentu konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
“AK dijerat dengan pasal 351 dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara,” bebernya.
Irham berharap, agar semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan.
Data yang diterima, kejadian itu terjadi pada pukul 23.30 Wita bertempat di kediaman AK di Kelurahan Tumubui.
Akibat penganiayaan itu, mantan Ketua DPW PAN Sulut ini dilarikan ke Rumah Sakit Monompia dengan luka gigitan di bagian hidung.(*)