TOTABUAN.CO BOLMONG – Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja terus diterapkan PT Perumahan Pembangunan (PP) yang melaksanakan proyek bendunan di Desa Pindol Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Lihat saja, penerapan yang dilakukan pihak manajemen kepada karyawan. Sebelum memulai pekerjaan, lokasi tempat bekerja, dipastikan aman.
Sebab undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja banyak hal yang diatur. Antara lain ruang lingkup, syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, pembina keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan; kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban karyawan bila memasuki tempat kerja. dan kewajiban pengurus.
Menurut HSE Superintendent Proyek Bendungan Lolak Miryan Sinaga, peraturan baru ini, banyak alami perubahan, baik dalam isi, maupun bentuk dan sistimatiknya.
“Keselamatan kerja menjadi salah satu faktor yang paling diperhatikan dalam pembangunan Bendungan Lolak,” kata Miryan.
Proyek bendungan yang dikerjakana perusahan plat merah ini tetap komit menerapkan undang-undang nomor 1 tahun 1970.
Para karyawan hingga pekerja di Bendungan Lolak pun terus dipantau apakah memakai alat kelengkapan saat bekerja atau tidak.
“Setiap karyawan saat bekerja diharuskan menggunakan alat pelindung diri saat bekerja,” katanya.
Pada pasal 13 UUD 1970 itu berbunyi, barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
“Kami selalu berpedoman pada Pasal 13 UUD 1970 ini, agar para karyawan dan pekerja tetap terlindungi saat mereka masuk ke lokasi proyek,” tambahnya.
“Ada sanksi bagi mereka yang tidak taat aturan,” tegasnya.
Ia bersyukur sejauh ini tak ada kecelakaan kerja terjadi selama pihaknya mengerjakan Bendungan Lolak.
“Alhamdulillah semuanya aman, dan semoga tetap seperti ini sampai Bendungan Lolak selesai dibangun,” tandasnya. (*).