TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menyebut angka kasus yang ditangani selama tahun 2021, berjumlah 10 kasus .
Dari 10 kasus itu, baru satu kasus yang sudah diselesaikan sampai pada penuntutan. Sedangkan sembilan kasus masih dalam penanganan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pemberantasan Narkoba, BNN Bolmong, AKP Deddy Dendhana saat konfrensi press di Kantor BNN Kabupaten Bolmong Kamis 9 Desember 2021.
“Sepanjang 2021, BNN Bolmong sedang menangani kasus Narkoba berjumlah 10 kasus, dan satu kasus, sudah dalam penuntutan,” katanya.
Pada konfrensi perss itu, dihadiri Kepala BNN Bolmong AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo, Kepala Badan Kesbangpol Christ Kamasaan, perwakilan DP3A.
Penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba tidak hanya terjadi di wilayah Lolak ibu kota kabupaten saja. Akan tetapi merambah ke desa-desa. Desa-desa yang berada di pesisir menjadi target pengedaran, sehingga dibutuhkan penanganan dan kekuatan untuk menangkal.
Dedy mengatakan, Lolak sebagai Ibu Kota Kabupaten Bolmong, menjadi incaran peredaran Narkoba. Bahkan menjadi daerah transit barang haram itu. Sebab kebanyakan, Narkoba yang beredar di wilayah Bolmong Raya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Lolak Ibu Kota Kabupaten berada di jalur trans Sulawesi. Ini yang dimanfaatkan para pengedar. Salah satunya Lolak yang menjadi daerah transit,” jelasnya.
Berbagai bentuk upaya pemberantasan serta penanganan, BNN Bolmong terus menjalin komunikasi terutama wilayah-wilayah dalam rangka pencegahan masuknya barang haram.
Sebelumnya Kepala BNN Bolmong AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo mengatakan, BNN Bolmong sebagai leading sektor menjadikan beberapa desa di Bolmong sebagai “Desa Bersinar”.
Yuli menjelaskan, “Desa Bersinar” adalah desa yang memiliki program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.
Tujuan dibentuknya “Desa Bersinar yakni untuk meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersih Narkoba yang di kelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasiskan pendayagunaan sumberdaya di desa.
Selain itu meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam memfasilitasi kegiatan desa bersih Narkoba. (*)