TOTABUAN.CO BOLMONG – Persoalan tapal batas dua daerah yakni Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan diputuskan.
Berdasarkan informasi, dua pimpinan daerah akan menghadiri undangan yang akan difasilitasi Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) dari Kementerian Dalam Negeri.
Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mengaku sudah menerima undangan untuk mendampingi Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow pada pertemuan Kamis (13/10) besok.
“Iya besok undangan pertemuan dalam rangka percepatan penyelesaian penegasan segmen batas,” ujar Deker Rabu 12 Oktober 2021.
Rapat itu kata Deker, merupakan rapat penegasan batas daerah antara Kabupaten Bolmong dan Bolsel yang difasilitasi Kemendagri.
Deker mengaku optimis terkait tapal batas. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 75 P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018.
“Pemkab Bolmong sangat antusias atas diagendakannya rapat tersebut. Bahkan akan membawa serta semua dokumen yang dimiliki mengenai segmen batas Bolmong dan Bolsel,” kata Deker yang didampingi Kabag Hukum Muhamad Triasmara Akub.
Pemkab Bolmong berharap Permendagri 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah akan menjadi acuan penyelesaian batas daerah, dan berharap mendapatkan hasil terbaik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mohon doa restu dari masyarakat Bolmong, semoga perjuangan untuk penyelesaikan batas daerah bisa di selesaikan dengan baik,” tandasnya.
Sebelumnya Kabag Hukum Bolmong Muhamad Triasmara Akub menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pasca dibatalkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel, secara otomatis batas wilayah yang saat ini diklaim masuk ke Kabupaten Bolsel saat berstatus quo.
Dia mengatakan, upaya hukum yang dilakukan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow atas nama Pemkab Bolmong, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya hukum Pemkab Bolmong dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) telah menghasilkan putusan dengan nomor: 75P/HUM/2018 tanggal 18 Desember 2018.
“Putusan MA sudah final dan mengikat. Hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel,” tandasnya. (*)