TOTABUAN.CO BOLMONG – Selama dua hari, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow melantik anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) terpilih di 200 desa tersebar di 15 kecamatan.
Pelantikan itu dimulai Selasa dan hari terakhir Rabu (12/10) untuk desa-desa yang ada di 10 kecamatan.
Para anggota BPD yang dilantik ini, merupakan hasil pemilihan yang dilakukan pada Mei – Agustus 2021.
Berdasarkan Peraturan daerah Bolmong nomor 6 tahun 2018 tentang BPD, jumlah anggota BPD di desa bervariasi berdasarkan jumlah penduduk disetia desa, yakni mulai 5 hingga 7 orang. Sehingga dari 200 desa yang tersebar di 15 kecamatan, berjumlah 1.036 orang.
Bupati Bolmong Yasti Soepedjo Mokoagow menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, kepada penyelenggara dan panitia pemilihan anggota BPD se Bolmong sehingga anggota BPD pada hari ini dapat diambil sumpah dan janji.
Menurut Bupati, pembentukan anggota BPD merupakan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Disebutkannya, kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Sehingga hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa, yang terdiri dari kepapla desa dan perangkat desa, serta BPD.
“Kedua lembaga ini di desa bertanggungjawab atas jalannya roda pemerintahan di desa,” kata Bupati.
Pengambilan sumpah-janji ini, merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam lembaga desa, yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Selain itu lanjunya, BPBD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintahan desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung dan menghimpun, merumuskan serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
“Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh yang dilandasi dengan rasa tanggungjawab, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, keppala desa dan BPD merupakan mitra kerja, sehingga dituntut untuk membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi, dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa,” pinta Bupati. “Saya berharap BPBD dapat melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, sehingga pengelolaan keuangan desa tersebut dapat lebih efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya (*)