• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kades Ambang Dua Ocniel Pudi Terancam Dinonaktifkan

Redaksi by Redaksi
30 Agustus 2021
in Bolmong
0
Kades Ambang Dua Ocniel Pudi Terancam Dinonaktifkan

Kepala Desa Ambang Dua Ocniel Pudi

0
SHARES
458
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Kasus yang menjerat Kepala Desa Ambang Dua Ocniel Pudi terus diseriusi penyidik Poles Bolmong. Salah satu kasus yang dilaporkan yakni memindahkan warga ke daerah lain tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Menurut Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irene Surentu, kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkar dengan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk kasus Kepala Desa Ambang Dua, terus kita proses. Tidak lam lagi akan kita gelar perkara,” kata Ivone Senin 30 Agustus 2021.

Ocniel Pudi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tertanggal 18 Februari 2021 tentang dugaan tidak Pidana Pemalsuan.

Ocniel Pudi dinilai sewenang-wenang memindahkan dua warganya ke Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado tanpa sepengetahun yang bersangkutan. Dua warga yang merasa keberatan akhirnya melaporkan hal terseut ke Polisi.

Nova mengatakan, nantinya akan dilihat hasil gelar perkara.

“Kalau saat ini, yang bersangkutan masih sebatas saksi,” jelasnya.

Asisten I Bidang Pemeritahan Pemkab Bolmong  Deker Rompas menegaskan, pemerintah tetap  menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kendati demikian, jika yang bersangkutan naik status menjadi tersangka, pemkab akan ambil tindakan untuk menonaktifkan sementara.

“Tentu tindakan penonaktifan akan dilakukan selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Pemkab lauutnya menghormati proses hukum yang berlaku bagi Ocniel. Namun di sisi lain, proses secara administratif sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sambil menunggu putusan dari pengadilan.

“Tujuannya agar pelayanan publik di desa tidak terhambat. Akan tetapi jika sudah ada putusan tentu akan diberhentikan. Begit juga sebaliknya, jika tidak terbukti, pemerintah akan siap untuk mengembalikan nama baiknya,” tandasnya. (*)

Tags: Deker RompasDesa Ambang DuaKabupaten BolmongKapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irene SurentuOcniel Pudi
Previous Post

Kantor Desa Ambang Dua Disegel, Kades Menghilang

Next Post

Pemkab Bolmong Hibahkan 500 Juta Untuk UDK

Next Post
Pemkab Bolmong Hibahkan 500 Juta Untuk UDK

Pemkab Bolmong Hibahkan 500 Juta Untuk UDK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.