TOTABUAN.CO BOLMONG – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terlibat adu mulut saat dimulainya rapat paripurna Senin 5 Juli 2021.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling itu, awalnya berjalan normal. Namun, muncul interupsi dari Ketua Fraksi PKB Supandri Damogalad yang mempertanyakan, soal legalitas paripurna tersebut.
Menurut Supandri, rapat paripurna yang dilaksanakan saat ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, karena tidak diputuskan lewat rapat Badan Musyarawah (Banmus).
“Seharusnya on the track seperti yang dikatakan oleh Ketua. Tapi buktinya saat ini kan lain,” ujar Supandri.
Politis PKB ini menegaskan, bukan tidak menghargai soal rapat paripurna saat ini, akan tetapi protes yang dilayangkan terkait legalitas rapat paripurna yang tidak berjalan sesuai dengan mekanisme.
“Keputusan tertinggi itu ada Banmus,” tegasnya.
Ruangan rapat semakin riuh, saat suara micropon milik dua politisi itu saling adu mulut.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling tak tinggal diam. Dia menegaskan, bahwa rapat paripurna ini sudah sesuai dengan mekanisme. Selain berdasarkan dengan daftar hadir, juga telah diputuskan lewat Banmus.
“Berdasarkan daftar hadir rapat paripurna sudah korum. Sehingga kami rasa tidak ada masalah,” jelas Welty.
Dia mengatakan, keputusan Banmus sebelumnya telah menetapkan agenda rapat paripurna tentang pertanggungajawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Meski begitu, keriuhan itu berakhir setelah ketua DPRD langsung membacakan agenda rapat paripurna.
Pada rapat paripurna itu, dihadiri Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, para asisten, serta para pimpinan OPD. (*)