TOTABUAN.CO BOLMONG – Jelang Idul Fitri 1442 H, pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan kembali diperketat. Hal ini sebagai mengantisipasi antisipasi mudik juga antisipasi tingginya lonjakan kasus covid-19.
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu, tujuan dari perketat berdasarkan merujuk dari Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
“Jadi untuk perbatasan Bolmong tidak akan ditutup, namun kita perketat untuk pemeriksaan,” ucap Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu.
Titik jalur masuk Bolmong yang akan diperetat, salah satu di perbatasan Kabupaten Bolong dan Kabupaten Minahsa Selatan (Mnsel). Kemudian jalur perbatas Kabupaten Bolmong dan Kaabupaten Bolmong Utara juga Kabupaten Bolsel.
Namun terdapat pengecualian kebijakan pelarangan mudik. Seperti mobil layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
“Untuk ASN atau BUMN, BUMD TNI/Polri harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan,” katanya.
Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
“Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” tegasnya.
Ia mengungkakan, larangan mudik harus disikapi dengan bijak. Untuk itu, ia mengimbau warga tidak mudik.
Pengendara yang kedapatan mudik dan tidak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan, bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal. (*)