• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Berlaku Mulai 6 Mei, Jalur Masuk Kabupaten Bolmong Diperketat

Redaksi by Redaksi
3 Mei 2021
in Bolmong
0
Berlaku Mulai 6 Mei, Jalur Masuk Kabupaten Bolmong Diperketat

Inilah suasana penjagaan di perbatasan Bolmong Minsel yang dilaksanakan beberapa waktu lalu (foto dok)

0
SHARES
924
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Jelang Idul Fitri 1442 H, pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan kembali diperketat. Hal ini sebagai mengantisipasi antisipasi mudik juga antisipasi tingginya lonjakan kasus  covid-19.

Menurut Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu, tujuan dari perketat berdasarkan merujuk dari Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. 

“Jadi untuk perbatasan Bolmong tidak akan ditutup, namun kita perketat untuk pemeriksaan,” ucap Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu.

Titik jalur masuk Bolmong yang akan diperetat, salah satu di perbatasan Kabupaten Bolong dan Kabupaten Minahsa Selatan (Mnsel). Kemudian jalur perbatas Kabupaten Bolmong dan Kaabupaten Bolmong Utara juga Kabupaten Bolsel.

Namun terdapat pengecualian kebijakan pelarangan mudik. Seperti mobil layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

“Untuk ASN atau BUMN, BUMD TNI/Polri harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan,” katanya.

Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

“Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” tegasnya.

Ia mengungkakan, larangan mudik harus disikapi dengan bijak. Untuk itu, ia mengimbau warga tidak mudik.

Pengendara yang kedapatan mudik dan tidak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan, bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal. (*)

Tags: Kapolres Bolmong Nova Irone SurentuLarangan MudikPerbatasan Bolmong
Previous Post

Kabupaten Bolmong Raih Opini WTP dari BPK

Next Post

Raih WTP, Yasti Ingatkan ASN Bolmong Jangan Dulu Berpuas Diri

Next Post
Raih WTP, Yasti Ingatkan ASN Bolmong Jangan Dulu Berpuas Diri

Raih WTP, Yasti Ingatkan ASN Bolmong Jangan Dulu Berpuas Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.