TOTABUAN.CO BOLMONG — Desakan mundur Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolong) Welty Komaling dari jabatan, pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Hasil jejak digital, pada 2017 lalu, Welty pernah didemo dan didesak mundur dari jabatannya oleh para aktivis HMI karena enggan menandatangani dokumen APBD 2018.
Puluhan aktivis itu datang dengan membentangkan spanduk mengecam sikap Welty yang dinilai tidak berfikir soal kepentingan rakyat.
Aksi demo itu digelar di Kantor DPRD Bolmong Rabu 6 Desember 2017 lalu. Para pendemo mengecam sikapnya yang tidak mau menandatangani dokumen APBD Bolmong untuk tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Sidang Paripurna DPRD Bolmong Ricuh
Baca Juga: Welty Nilai Sikap Anggota Empat Fraksi Masih Kekanak Kanakan
Baca Juga: Inilah Tudingan Yang Dilontarkan ke Welty Komaling
Sekretaris DPRD Bolmong yang saat itu masih dijabat Yahya Fasa langsung menemui pendemo.
Di hadapan para pendemo, Yahya menyampaikan, jika Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling tidak berada di tempat.
Aksi demo, buntut karena doumen APBD Bolmong tahun anggaran 2018 dikembalikannya oleh tim anggaran Pemprov Sulut. Hal itu dikarenkan tidak ditandatangani Ketua DPRD.
Welty beralasan tidak ditandatangani dokumen ABPD itu karena tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Sebelum melakukan aksi demo di kantor DPRD, para puluhan aktivis HMI menggelar aksi kumpul koin. Aksi kumpul koin itu dilakukan sebagai bentuk penggalangan dana untuk membeli mobil Alphard yang merupakan permintaan Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling waktu itu.
Abdi Firmansyah, selain mendesak agar ketua DPRD menandatangani dokumen APBD, posisi Welty sebagai Ketua DPRD segera diganti karena dinilai tidak berpikir kepentingan rakyat. Selain itu lanjutnya, Welty juga harus meminta maaf kepada masyarakat Bolmong atas tidakan yang dia lakukan.
Aksi desakan mundur dari jabatan itu kembali terjadi. Kali ini desakan itu datang dari lima fraksi di DPRD.
Mereka menilai Welty tidak paham soal manajerial di lembaga DPRD. Selain itu monopoli dalam tugas dan fungsi. Padahal lembaga DPRD itu sifatnya kolektif kolegial. (*)